Akibat Sabu Gratis di Lapas, Gobler Kembali Dibui 8 tahun
Selasa, 16 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Made Juliantara alias Gobler (42) baru saja keluar dari Lapas Kerobokan. Kini ia pastikan bakal kembali mendekam di prodeo tempatnya dulu dalam waktu yang lebih lama.
Setelah sebelumnya mendekam di bawah 5 tahun penjara. Kini Gobler harus menerima ganjaran yang diberikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Bahkan IGN Partha Bargawa,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang sidang Tirta, juga mengganjar terdakwa denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 2 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkotika sebagai perantara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," ketok Palu hakim di persidangan, Selasa (16/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja,SHyang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 11 tahun penjara atas kepemilikan Narkotika dengan barang bukti 34 butir pil ekstasi, menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim.
Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ida Bagus Made Tilem, S.H., M.H dan Ni Putu Nathalia Dewi, S.H. dari LBH Cakra Eka Sudarsana, langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, perkara yang menjerat Juliantara berawal ketika dirinya berkenalan dengan Tendra Kristiadi (Napi) saat masih berada di LP Kerobokan.
Kala itu, dia sering mendapat sabu gratis dari Kristiadi. Ketika terdakwa mendapat pembebasan bersyarat, iapun ingin mengkonsumsi sabu dan menghubungi Kristiadi untuk memesan sabu 1 gram seharga Rp1,4 juta.
Lambat laun diapun ditawarkan oleh Kristiadi untuk dipekerjakan mengambil dan mengantar paket sabu dengan upah Rp50 ribu pertitik. Kerjaan itu pun akhirnya dilakoninya dan berhasil mengantarkan beberapa paket sabu sesuai arahan Kristiadi dari dalam Lapas.
Terakhir pada tanggal 28 Maret, terdakwa diminta mengirim paket ke beberapa anak buah Pak Damek dari Sidetapa Buleleng berupa sabu seberat 100 gram.
"Setelah terdakwa mengantar sabu tersebut, terdakwa meminta (upah) 1 butir dari 35 butir pil ekstasi yang masih terdakwa simpan dari pesanan sebelumnya," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
Hanya mengambil 1 butir saja membuat sepak terjangnya terendus Petugas kepolisian dan terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Meret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya yang beralamat di Jalan Gatsu 1 A No.24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Toja, Denpasar Utara.
Saat itu aparat hanya mendapatkan 34 butir ekstasi dengan total berat 9,52 gram netto sisa dari yang telah dikirim terdakwa. (BB)