Mau Nyabu dengan WIL di Hotel, Komang Digrebek Polisi
Selasa, 16 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Komang Herray (43) setidaknya lebih bersyukur diganjar hukuman selama 1 tahun penjara untuk barang bukti sabu berat 0,52 gram.
Pasalnya beberapa terdakwa lain yang terjerat kasus Narkotika dengan barang bukti lebih ringan darinya mendapat vonis lebih tinggi. Putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang Kartika, Selasa (16/7/2019) ini lebih ringan lagi 6 bulan dari tuntutan JPU.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang pada Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun penjara," Ketok Palu Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan.
Menanggapi putusan hakim, I Wayan Sutarta,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara itu terdakwa yang tampil sendiri, langsung menyatakan menerima.
Asal tahu saja, Herry ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bersama dengan seorang wanita dengan nama panggilan Tata di dalam kamar 502 Hotel Neo, Jalan Gatsu Barat, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 27 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita.
Mulanya, terdakwa dihubungi oleh Anton (DPO) untuk menawarkan paket sabu. Dia kemudian membeli paket sabu tersebut seharga Rp 1 juta. Lalu, keesokan harinya pria berkaca mata ini bersama teman wanitanya mendatangi Hotel Neo.
Sesampai dalam kamar terdakwa kemudian mengeluarkan sabu yang sudah dibelinya untuk dipakainya sendiri. Tak lama berselang, tiba-tiba pintu kamar digedor, dua orang aparat muncul dan langsung menangkap basah terdakwa yang akan menghisap sabu bersama teman wanitanya.
Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 3 plastik klip sabu dengan total berat 0,52 gram dan lengkap dengan alat hisap sabu (bong). (BB)