Bawa Seribu lebih Pilkoplo, Tukang Las ini Terancam 15 tahun Bui
Selasa, 16 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Nasib apes dialami Purwono (36) yang kesehariannya berjibaku di sebuah bengkel las di wilayah Denpasar. Lantaran membawa 1.647 pil koplo dan 0,27 gram sabu, Ia pun didakwa pasal berlapis oleh JPU.
Cok Intan,SH yang mewakili Jaksa Yuli Peladiyanti,SH menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No35/2009 dan dakwaan kedua Primer, tentang sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 197 UU RI No.36/2009 tentang kesehatan dan tenanga kesehatan.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Jaksa Kejari Denpasar ini memasang Pasal 196 UU yang sama, mengatur tentang seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pratik kefarmasian sebagaimana dimaksud Pasal 108.
"Untuk maksimal hukuman kepada terdakwa paling tinggi 15 tahun penjara," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Kony Hartanto,SH.MH diuraikan, berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.49 Wita, terdakwa menghubungi seseorang bernama Banyu melalui handphone untuk memesan sabu dengan harga Rp750 ribu.
Kemudian pada tanggal 16 Maret sekitar jam 02.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Banyu lalu diberikan alamat tempelan Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa.
Disebutkan lokasi tempelan sabu tersebut di seputaran jalan bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung yang tertanam dibawah pipa di sebuah lahan kosong. Usai mengambil tempelan, terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Penantaran Sari 1 B No.15 Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan.
Anehnya, sekitar pukul 15.30 Wita, ketika terdakwa sedang asyik nonton siaran TV di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung.
Petugas yang telah lama mengendus sepak terjang terdakwa langsung melakukan penggeledahan. "Saat itu ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram netto dan 1.647 butir pil koplo dengan rincian 990 butir logo "Y" dan 657 butir logo "DMP", Beber Jaksa.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. (BB)