Mantap! Operasi Pekat Agung, Polres Jembrana Ungkap TO Kasus Kejahatan
Senin, 15 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Polres Jembrana, dalam operasi Pekat Agung 2019, berhasil mengungkap 5 kasus kejahatan. Dari 5 kasus tersebut polisi menetapkan 3 orang tersangka.
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman kepada sejumlah wartawan tadi siang mengatakan, pelaksanaan operasi Pekat Agung 2019 yang dimulai dari tanggal 27 Juni sampai tanggal 12 Juli, Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus yang menjadi target operasi (TO) dengan tiga orang tersangka berhasil diamankan, dari lima laporan polisi.
Lanjut Supriadi, dari lima laporan polisi dua diantaranya menjadi TO, yakni dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Masing-masing, ES dari Desa Pengambengan, Negara dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy S5 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda Beat warna hitam no.pol DK 3035 ZP berikut kunci kontak.
Kemudian lanjutnya kasus curat dengan tersangka I Gst Ngr AR dari Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan BB Agung, Negara, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, barang bukti berupa satu unit mesin pemotongan rumput merk Hundai warna orange.
"Kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya, Senin (15/7/2019)
BACA JUGA : Dewan Kota Setujui Lima Ranperda Pemkot Denpasar
Lebih lanjut dijelaskan, untuk tiga LP lainnya adalah kasus diluar dari TO dan ini merupakan hasil pengembangan serta pengungkapan unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Jembrana. Diantaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, dengan tersangka I Kadek H M dari Desa Gumbrih, Pekutatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah dompet warna coklat, satu buah KTP, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM Danamon, satu buah kartu BPJS, satu unit Handphone merk vivo V9 warna hitam dan satu unit sepeda motor honda Beat warna putih no.Pol DK 5962 ZN berikut kunci kontaknya.
Kemudian kasus curat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, dengan tersangka I Gst Ngr AR dan Mangkok (DPO), barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 3 juta. Kasus curat pasal 363 ayat (1)ke 5 KUHP, dengan tersangka I Gst Ngr AR, barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan satu unit sepeda motor yamah Vixion warna hitam no Pol DK 3130 ZE.
"Dari ketiga Tersangka dalam pengungkapan kasus selama operasi Pekat Agung 2019 ini, belum ada yang masuk sebagai daftar residivis," tutupnya.(BB)