Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Cinta Buta Sesama ABG, Berujung Penjara

Jumat, 12 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Hubungan cinta anak di bawah umur yang baru beranjak masa Anak Baru Gede (ABG), di jaman saat ini tingkat pergaulannya semakin tak terkontrol orang tua.
 
 
Seperti hubungan asmara FS (15) dengan bunga hatinya NW (16). Keduanya yang masih di bawah umur ini terpaksa harus berurusan dengan hukum dengan mendudukkan FS sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Dalam sidang anak yang berlangsung tertutup itu, memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan terdakwa FS melakukan tindak persetubuhan terhadap NW yang masih di bawah umur.
 
Atas perbuatannya, terdakwa yang masih di bawah umur dan putus sekolah ini tetap dituntut tinggi dengan hukuman selama 2 tahun penjara.
 
Jaksa Heppy Maulia Ardani,SH dihadapan hakim tunggal Kony Hartanto,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah melanggar hukum sebagai tertuang
 
Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
"Terdakwa yang juga masih di bawah umur dan mengakui serta menyesali perbuatannya jadi pertimbangan atas keringanan hukuman. Karenanya, terdakwa juga wajib menjalani pelatihan kerja di Yayasan Mercy Indonesia, Jalan Intan LC II Gang IV Nomor I, Tonja, Denpasar Utara," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, ini.
 
Desi Purnani Adam,SH selaku penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim pada saat putusan.
 
 
"Kami meminta keringanan dengan pertimbangan terdakwa juga anak yang masih di bawah umur dan sudah
 
mengaku bersalah. Keluarga terdakwa anak juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Yang paling penting terdakwa anak ingin melanjutkan pendidikan SMPnya," kata Desi seusai sidang.
 
Untuk diketahui antara terdakwa dan korban yang keduanya masih ABG itu sedang dibuai mabuk cinta. Dalam laporannya, korban menyebut lebih dari 4 kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa di tempat yang berbeda.
 
Itu berawal saat keduanya nongkrong di pantai Matahari Terbit, Denpasar Timur pada 2 Juni hingga larut malam. Saat itu NW tidak berani pulang karena sudah malam dan takut di marah ayahnya yang sudah bercerai dari ibunya.
 
Malam itu FS mengajaknya menginap kamar kost milik seorang kerabatnya di seputaran Jalan Akasia. Keduanya nekad di kamar kos itu menginap selama dua hari. Selanjutnya karena tidak nyaman tidur bertiga, FS memutuskan cari tumpangan baru.
 
 
Kali ini menginap di kamar kost milik kerabatnya lagi di seputaran Jalan Pertulaka Denpasar. Barulah pada tanggal 6 Juni, keduanya melakukan hubungan intim untik kali pertamanya saat kamar sepi.
 
"Mulanya NW masih menolak karena takut hamil tapi FS terus memaksa dan berjanji akan bertanggungjawab jika hamil," sebut Jaksa di dakwaan.
 
Keduanya terus melakukan hubungan intim ketika kamar sepi hingga sampai tanggal 9 Juni. FS kemudian mengajak NW pindah tumpangan lagi-lagi untuk menginap di kamar kos milik kerabatnya yang lain, masih di Jalan Pertulaka hanya beda gang.
 
Di tempat ini, keduanya mengaku juga sempat berhubungan dan baru 11 Juni sekitar pukul 17.00 wita, NW mita diantar pulang karena takut sudah lama menghilang. Begitu tiba di halaman depan rumah NW, saat itu juga FS diamankan ayah kekasihnya dan digiring ke kantor polisi hingga bergulir ke persidangan. (BB)


Berita Terkini