Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ngutil Jam Tangan, Mantan Pilot Diganjar 3,5 Bulan Penjara

Rabu, 10 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Putra Setiaji alias Aji (30) mantan Pilot sebuah maskapai penerbangan ini diganjar hukuman selama 3 bulan 15 hari atas perbuatannya mengutil sebuah jam tangan bermerk di Bandara Ngurah Rai, Bali.
 
 
Pilot muda yang diduga alami klepto atau kecenderungan mengambil barang yang bukan miliknya atau menjadi haknya, itu melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.
 
Sedangkan dalam ruang sidang Utama yang dipimpin Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH itu Jaksa I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH.MH, yang sebelumnya menuntut 5 bulan ini menyatakan pikir-pikir.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP perkara tindak pidana pencurian.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar hukum dengan mengambil barang yang bukan miliknya atau haknya. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan 15 hari," putus Hakim Bambang, di ruang Sidang Utama, Rabu (10/7/2019).
 
 
Sebagaimana dibacakan dalam dakwaan, pilot muda yang baru meniti kariernya selama dua tahun itu berawal saat mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita di terminal 2 Bandara Ngurah Rai. 
 
Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung tertuju pada jam tangan yang dipajang di sebuah meja panjang. Aji pun mengalihkan perhatian dengan menanyakan letak stan kaca mata kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.
 
"Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa menuju stan kaca mata dengan posisi saksi I Wayan Candra Adi Putra berjalan di depan kemudian terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya  ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut," mengutip dakwaan Jaksa Bamaxs. 
 
 
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.950.000. 
 
"Saya tersadar setelah berada dalam mobil dan akan pulang. Saat di parkiran areal bandara ngurah rai. Jam tangan dalam genggaman itu saya sadari hasil dari saya curi, tapi saya tidak sadar kenapa saya ambil jam itu," ungkap terdakwa di persidangan. (BB)


Berita Terkini