Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Warga Algeria Curi Barang Warga Jerman-Chile Divonis 9 bulan

Selasa, 09 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Muhamed Kherici (36), seorang warga Algeria yang melakukan aksi pencurian barang berharga pada kamar hotel dari korban warga WNA dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara.
 
 
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I.A Adnyadewi,SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/7) ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian atas barang-barang berupa satu unit camera seharga Rp61,7 juta dan uang tunai Rp3,2 juta.
 
Majelis Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian sehingga diganjar hukuman 9 bulan," ujar Hakim.
 
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 12 bulan kurungan penjara.
 
Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa sedang berada di sebuah hostel di Jalan Poppies I Gang Sorga, Kuta, Badung dan kamarnya dapat ditempati oleh enam orang.
 
 
Saat terdakwa keluar kamar untuk membeli rokok, dan kembali dengan kondisi kamar yang sepi, terdakwa melihat kamera milik tamu yang tidak dikenalnya di dalam tas dengan kondisi terbuka.
 
Kemudian terdakwa mengambil kamera tersebut dan dibawanya keluar. Tidak lama setelah mengambil kamera tersebut, terdakwa merasa menyesal dan mengembalikan kepada pemiliknya di hostel.
 
Namun, saat kembali ke hostel, orang-orang telah berkumpul untuk menangkap terdakwa hingga WNA yang merupakan pekerja swasta itu mengakui perbuatannya.
 
 
Adapun barang bukti dari perbuatan terdakwa berupa satu buah kamera warna hitam 6D beserta tas dan penutup lensanya, dua baterai dan kabel putih serta charger kamera.
 
Selain itu juga uang tunai sebesar Rp3,2 juta dan sebuah kamera 550D beserta lensa, tas dan kelengkapan kamera lainnya. Total kerugiannya diperkirakan sebesar Rp61.700.000. (BB)


Berita Terkini