Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miliki 1,70 gram Sabu, Wanita Pasangan Sejenis ini Dihukum 5 tahun

Selasa, 09 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua wanita bernama Bayu Dita Dwiya (32) dan Okta Satriani (30) tidak punya kata lain yang mereka ucapkan selain menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara.
 
 
Putusan yang dibacakan di ruang Candra, Selasa (9/7) Pengadilan Negeri Denpasar itu dibacakan Hakim pimpinan I Gede Ginarsa,SH.MH yang menilai terdakwa secara sah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berat 0,17 gram.
 
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta dan Subsider 2 bulan penjara. "Mengadili kedua terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ketok Palu hakim di persidangan.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Oka Ariani Adikarini,SH.MH sebelumnya menuntut kedua terdakwa pasangan sejenis ini hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
 
Putusan majelis hakim dinilai cukup pantas mengingat salah satu terdakwa bernama Okta sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama.
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa asal Jakarta, itu didakwa menjadi kurir sabu-sabu. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum JPU Oka, keduanya biasa mengedarkan sabu-sabu di seputaran wilayah Tohpati, Denpasar Timur. 
 
Okta yang selanjutnya disebut terdakwa I berperan sebagai tukang tempel, sedangkan Dita (terdakwa II) bertugas mengamankan sabu-sabu di kamar kos.
 
“Kedua terdakwa mengaku barang tersebut milik Eka (masih DPO). Terdakwa mengaku disuruh mengedarkan sabu-sabu dengan imbalan biaya sewa kamar kos plus sabu-sabu gratis,” ujar JPU Oka.
 
Penangkapan terdakwa berawal dari polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kamar kos di Jalan Nusa Indah Nomor 19, kamar nomor 6, Denpasar Timur, ada perempuan berperawakan tomboi dengan tinggi badan sekitar 183 centimeter, kulit sawo matang dan rambut pendek.
 
Perempuan itu ditengarai sering mengedarkan sabu-sabu di sekitaran wilayah Tohpati, Denpasar Timur. Saksi polisi I Ketut Samardika dkk dari Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian mengadakan penyelidikan. 
 
Pada Jumat (15/3/2019) pukul 18.00, saksi Sumardika dkk melihat seseorang perempuan berbadan gemuk datang dari warung menuju ke kamar kos di Jalan Nusa Indah Nomor 19 kamar nomor 6.
 
 
Melihat gelagat mencurigakan, polisi mengamankan wanita tersebut. Setelah diamankan perempuan itu mengaku bernama Bayu Dita Dwiya, 32, (terdakwa II).
 
Setelah diinterogasi terdakwa II mengaku tinggal sekamar dengan perempuan yang ciri-cirinya sesuai informasi yang dikantongi polisi. Petugas kemudian mengajak terdakwa II masuk ke dalam kamar kos. Di dalam kamar ada seorang perempuan sedang tidur. Setelah dicek identitasnya perempuan sesuai informasi awal yang didapat polisi itu bernama Okta Satriani (terdakwa I).
 
Petugas kemudian menggeledah badan dan kamar terdakwa. Petugas menemukan satu plastik klip bening diduga sabu-sabu dengan kode A. petugas juga menemukan kotak perhiasan warna hitam di dalamnya berisi dua plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan kode B1 dan B2. 
 
“Selain itu juga ditemukan timbangan digital, alat isap sabu atau bong, belasan pipet, dan gunting,” imbuh JPU Oka.
Kedua terdakwa akhirnya dikeler ke Polresta Denpasar. Setelah ditimbang, sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 1,70 gram netto. “Kedua terdakwa mengaku tinggal di kamar kos tersebut sejak akhir Desember 2018 dengan biaya sewa kamar kos Rp 2 juta setiap bulannya,” tukas JPU. (BB)


Berita Terkini