Aniaya Oknum Polisi Tabrak Bule, Turis Jepang ini Dihukum 3,5 bulan
Senin, 08 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Berawal dari laka lantas, berujung pada aksi pemukulan yang di lakukan oleh pria asal Jepang bernama Toshiyuki Tabuchi (48), bersama rekannya, Subagiyono alias David (42) asal Banyuwangi, keduanya diganjar hukuman selama 3 bulan 15 hari.
Setidaknya, vonis hakim yang dibacakan oleh Hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH membuat kedua terdakwa ini langsung memutuskan menerima. Pasalnya, dihitung dari masa penahanan sejak 1 April 2019, membuat keduanya hanya tinggal 7 hari saja menikmati pengabnya ruang Lapas Kerobokan.
Jaksa A.A Dian Saraswati,SH.MHum yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 5 bulan, menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan lima belas hari," ketok Palu Hakim di ruang Candra, Senin (8/7) PN Denpasar.
Sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaan, bermula saat terdakwa Toshiyuki dan terdakwa David melintas di jalan Petitenget waktu pagi sekitar pukul 03.00 Wita, 31 Maret 2019.
Tepat di depan Hotel DeGobers, rombongan terdakwa yang mengenakan motor melihat ada Laka lantas. Kecelakaan itu antara pengendara motor seorang turis asing dengan pengendara mobil yang dikendarai oleh Made Galih.
Melihat kejadian itu, terdakwa David menghentikan laju motornya dan berusaha melancarkan lalu lintas yang macet. Sedangkan terdakwa asal Jepang berusaha membantu korban yang tergeletak di tengah jalan untuk ditepikan ke trotoar bersama Galih.
Lalu kedua terdakwa meminta kepada Galih untuk bertanggung jawab segera mengantarkan korban ke rumah sakit dengan mobilnya.
Entah apa yang terjadi, terdakwa dan rekan-rekan terdakwa adu mulut dengan Galih. Emosional makin memuncak tatkala Galih mengaku sebagai anggota Polisi. Sayangnya ketika dipaksa menunjukkan Kartu Anggota Polri, Galih justru menghindar sehingga terjadi aksi dorong.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa David memukul terlebih dahulu dengan tangan terkepal mengenai bagian muka Galih (korban). Kemudian disusul oleh terdakwa Toshiyuki memukul ke wajah korban dan menendang mengenai perut korban.
"Akibat kejadi itu, saksi korban melakukan visum di BIMC Kuta setelah melapor ke Polsek Kuta Utara. Korban alami luka jahitan sepanjang 1,5 cm dan memar di leher bagian depan," sebut Jaksa Saraswati. (BB)