Mimih, Kantor Milik Mantan Wagub Bali Tersangka Sudikerta Disita
Minggu, 07 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Penyidik Polda Bali menyita secara resmi kantor milik tersangka I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Sabtu (6/7/2019).
BACA JUGA : Wapena Bali, Peninggalan Berharga Pak Topo
Kantor milik tersangka I Ketut Sudikerta ini, ditaksir senilai Rp 5 miliar lebih dan diduga menerima kucuran dana dari Sudikerta yang didapat dari kasus dengan bos PT Maspion, Alim Markus.
Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang oleh beberapa orang penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan PN Denpasar Nomor 11/Khusus/Pen.Pid/2019/PN Dps tertanggal 2 Juli 2019.
Dengan demikian, upaya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menempuh upaya perdamaian dengan korban penipuan yang merupakan bos PT Maspion, Alim Markus, tetap berjalan ke perkara proses hukum pidana.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi terkait penyitaan ini membenarkannya. Namun Kombes Yuliar belum bisa merinci terkait penyitaan tersebut.
“Ya mungkin penyidik yang sudah melakukan penyitaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon pada Minggu (7/7) sore.
Penyitaan ini sendiri dilakukan karena tanah dan bangunan tersebut terindikasi dibeli menggunakan uang hasil penipuan yang dilakukan Sudikerta terhadap bos PT Maspion. “Dalam pekan ini mudahan berkas sudah rampung dan akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait proses perdamaian yang ditempuh Sudikerta mendapat tanggapan dari pelapor, Sugiharto yang merupakan perwakilan dari Alim Markus. Dia menyebut sampai saat ini proses perdamaian masih berjalan.
"Ya sudah ada perkembangan terkait perdamaian yang sedang dilakukannya dengan pihak Sudikerta," ungkapnya yang enggan menjelaskan secara rinci perkembangan upaya damai tersebut.
Sugiharto juga memuji peran kuasa hukum Sudikerta saat ini, Wayan Sumardika yang menempuh jalur di luar proses hukum untuk menyelesaikan perkara ini. “Kami juga berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” tegas Sugiharto.
Seperti diketahui sebelumnya, Sudikerta menawarkan proses perdamaian dengan korban Alim Markus untuk menyelesaikan perkara ini.
Dalam konsep perdamaian yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT.
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. (BB)