Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pelihara Unggas Dilindungi, Andika Dituntut 6 bulan

Jumat, 05 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. I Ketut Purnita alias Andika (37) terlihat sesenggukan menangis di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, usai mendengar tuntutan hukuman dari Jaksa I Gede Raka Arimbawa,SH.
 
 
Jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara atas perbuatannya menyimpan dan memelihara satwa langka dan dilindungi di rumahnya tanpa memiliki ijin resmi.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dan masih hidup sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU.No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," sebut Jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH.
 
Selain hukuman 6 bulan penjara, Jaksa Raka juga mengajukan pidana denda sebesar Rp5 juta. Bilamana tidak sanggup untuk membayar maka sebagai gantinya menjalani 4 bulan kurungan (tidak penjara).
 
 
Terdakwa yang hanya seorang diri itu, langsung menangis lantaran saat ini ibunya dalam kondisi sakit. Karenanya di hadapan Majelis Hakim di persidangan memohon agar bisa mendapat keringanan hukuman saat diputuskan pekan depan.
 
Sebagaimana diketahui, pria yang tinggal di Batan Tanjung Desa Cemagi, Mengwi Kabupaten Badung ini diamankan lantaran memelihara berbagai burung yang dilindungi pemerintah dan langka.
 
Sialnya, terdakwa yang diamankan pada 24 Jajuari 2019 di rumahnya itu justru tidak memiliki ijin atas pemeliharaan satwa dilindungi. Adapun satwa yang diamankan oleh pihak Polda Bali saat itu ada 5 ekor satwa unggas.
 
 
Lima ekor satwa yang dilindungi yang berhasil diamankan dari rumah terdakwa diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.
 
"Terdakwa mengaku hanya penghoby burung dan kebetulan ditawari burung-burung langka dan oleh terdakwa di beli. Seluruhnya burung tersebut dipelihara dari 2018," kata Jaksa. 
 
Penangkapan terhadap terdakwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka. Dari informasi itu, Polisi bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa dan benar bahwa terdakwa memelihara satwa langka dilindungi tanpa memiliki surat ijin. (BB)


Berita Terkini