Pakai Sabu Bareng, Dua Wanita ini Diganjar 4 tahun Bui
Kamis, 04 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dua wanita Bali, Gusti Ayu Rahmawati (32) asal Pejeng dan Ni Putu Natalia (31) asal Denpasar oleh Majelis Hakim di PN Denpasar diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
Tidak hanya itu, dalam sidang tang dipimpin I Wayan Kawisada,SH.MH itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 2 bulan penjara.
Keduanya dinilai bersalah telah memiliki dan menyimpan serta mengajak orang lain untuk menggunakan narkotika bukan tanaman golongan 1 dengan barang bukti 0,27 gram sabu.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," sebut hakim Kawisada di ruang Sari, Kamis (4/7) Denpasar.
Di hadapan Majelis Hakim, kedua terdakwa menyatakan langsung menerima putusan tersebut. Sementara JPU mewakili Jaksa Widyaningsih,SH menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijabarkan JPU bahwa terdakwa diamankan secara bersama-sama pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 wita.
"Terdakwa 1 datang ke tempat tinggal terdakwa 2 di Pulau Selayar Denpasar. Selanjutnya terdakwa 2 diminta memesan sabu untuk dikonsumsi bersama," sebut Jaksa.
Kedua terdakwa diamankan di Jalan Pulau Selayar nomor 24 Denpasar. Terdakwa 1 mengambil tempelan yang diletakkan di pot bunga depan rumah terdakwa 2.
BACA JUGA : Jual Jamu Obat Kuat, Ibu ini Dihukum 2,5 bulan
Pada saat mengambil tempelan, Polisi yang sejak semula mengawasi langsung melakukan penyergapan. Terdakwa 2 pun ikut dicokok lantaran diamankan isi chet berupa percakapan untuk memesan sabu atas permintaan terdakwa 1.
"Polisi mengamankan 1 klip sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok sampoerna mild dan diblut latban. Saat ditimbang mencapai berat bersih 0,27 gram. Dari hasil pemeriksaan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung kandungan narkoba," terang Jaksa. (BB)