Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Edarkan Tembakau Gorila, Sejoli ini Terancam 15 Tahun Bui

Rabu, 03 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan perkara Narkotika jenis tembakau sintetis atau dikenal dengan tembakau gorila. Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, Hakim pimpinan Sri Wahyuni Arini Ningsih,SH.MH mendudukkan sejoli Firman Agung Suganda (20) bersama Yuniar Dita Triani  (23) yang dinikahinya secara siri.
 
 
JPU Made AC Maya Sari,SH.MH dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa telah melanggar hukum tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Dari dakwaan yang dibacakan di muka sidang, Rabu (3/7) di ruang Sari terungkap bahwa terdakwa Firman yang baru saja mendaftar kuliah penerbangan, ini diamankan pada 6 Februari 2019 pukul 21.00 Wita bersama Triani.
 
 
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Perum Andakasa Jalan Tegal Dukuh I Padangsambian, Denpasar Barat. Dari kedua sejoli ini, polisi mengamankan sedikitnya 182 pelastik klip berisi daun kering atau tembakau gorila mengandung sediaan Narkotika 5-FLUORO  berat 334,36 gram.
 
"Polisi juga mengamankan satu baskom plastik berisi tembakau racikan yang juga mengandung sediaan Narkotika 5-FLUORO  berat 114,56 gram," beber JPU dari Kejari Denpasar,ini.
 
 
Bermula dari terdakwa Firman yang tempat tinggal asalnya di Asrama Praja Raksaka, Pemogan Denpasar Selatan, ini memesan tembakau gorila lewat online dari seseorang pemilik akun Instagram nama "bearbro rs" dengan cara transfer melalui rekening BCA.
 
Selanjutnya pada pukul 13.00 Wita, 5 Februari 2019 terdakwa Firman melakukan transfer manual Rp.13 juta menggunakan ATM BCA milik terdakwa Triani ke rekening pemilik akun pada Instagram tersebut.
 
Keesokan harinya, berkisar pukul 17.00 wita, 1 kardus berisi tembakau Gorila diterima melalui Paket JNE. Selanjutnya terdakwa Firman membeli campuran tembakau di Circle K Buluh Indah bersama seseorang bernama Adam (berkas terpisah).
 
Terdakwa Firman mencampurkan kembali tembakau Gorila dengan tembakau asli yang dibelinya agar mendapatkan hasil lebih banyak. Kemudian membagi menjadi dua paket yaitu paket harga Rp250 ribu dan paket Rp500 ribu. Saat meracik, terdakwa Firman dibantu oleh Adam.
 
"Sementara terdakwa Triani bertugas menerima pesanan melalui HP. Setelah ada pemesan maka Terdakwa Firman dan Adam melakukan tempelan sesuai kesepakatan lokasi yang ditentukan," sebut Jaksa Maya membaca isi dakwaan.
 
 
Sepak terjang mereka rupanya terendus petugas kepolisian. Berkat informasi dari masyarakat, satuan anggota dari Polresta Denpasar melakukan penindakan ke lokasi tempat tinggal kedua terdakwa di Padangsambian pada malam harinya sekitar pukul 21.30 wita.
 
Petugas yang tiba di tempat tinggal sementara dari terdakwa, mendapati terdakwa Firman keluar rumah menggunakan motor Scoopy. Saat itu polisi langsung melakukan penangkapan dan menggiring ke kamar terdakwa. 
 
Dalam kamar ada Terdakwa Triani sedang menggendong anak berumur 3 tahun. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti daun kering mengandung sediaan Narkotika 5-FLUORO dengan berat total keseluruhan mencapai 448,92 gram. (BB)


Berita Terkini