Pacari Anak SMP, Pemuda ini Diganjar 7 Tahun Bui
Rabu, 03 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk hanya bisa pasrah duduk di ruang sidang mendengar Hakim Ida Ayu Nym Adnya Dewi,SH.MH, membacakan putusan di ruang sidang Tirta, Selasa (2/7/2019) PN Denpasar.
Pun demikian, melalui Penasehat Hukumnya Benny Hariyono dkk., terdakwa menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan hakim ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih,SH yang menuntut remaja berusia 23 tahun ini selama 10 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pencabulan terhadap korban di bawah umur. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat2 jo Pasal 82 ayat 1, serta atau Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Hakim.
Sebelumnya, hingga terdakwa diperkarakan diawali korban tiba-tiba depresi dengan teriak-teriak di rumah lantaran diputusin sang pacar (terdakwa). Korban mengaku depresi lantaran kegadisannya direnggut terdakwa yang sudah menggaulinya hingga lima kali.
Berawal terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa semester 7 jurusan tehnik di salah satu universitas swasta di Denpasar ini berkenalan dengan korban di media sosial Instagram (IG), 25 November 2018.
Dari perkenalan, mereka kemudian tukar nomor Whatsapp. Kemudian mereka lanjut pada pertemuan, namun gagal dengan alasan terdakwa baru habis kecelakaan dan meminta korban untuk datang ke rumahnya untuk menengok.
Akhirnya korban datang ditemani temannya berinisial DV ke rumah terdakwa. Keesokannya terdakwa minta supaya korban datang lagi namun tanpa temannya.
Malam harinya korban menghubungi terdakwa melalui ponsel. Pada intinya korban meminta terdakwa untuk segera menikahinya lantaran sudah tidak tahan dengan orangtuanya yang galak. Saat itu oleh diiyakan asalkan mau datang besok sendirian selepas pulang sekolah dan terdakwa janji akan menikahi korban tiga tahun lagi.
Selasa (27/11/2018) korban datang seorang diri ke rumah terdakwa. Kebetulan jarak rumah korban dan terdakwa tak terlalu jauh. Siang itu terdakwa langsung mengajak korban masuk kamar dan mengajak berhubungan badan.
Pengakuan korban saat itu digauli hingga lima kali. Saat akan pulang, korban sesampai di rumah langsung dihubungi terdakwa dan dinyatakan putus. Saat itu juga nomor kontak Korban dan pertemanan di medsos diblok oleh terdakwa.
Korban pun langsung meronta macam orang kesurupan. Orang tua korban yang berusaha menenangkan akhirnya terungkap apa yang dialami korban dan melaporkan terdakwa ke Polisi. (BB)