Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sebar Ujaran Kebencian Gulingkan Jokowi, 'Mantan Guru' di Kedonganan Ditangkap Polda Bali

Selasa, 28 Mei 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Bali menangkap HKB(49) pelaku tindak pidana ujaran kebencian. Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Golose, Selasa (28/5) mengungkapkan pelaku bernama Hadi ini ditangkap sekitar dua minggu lalu.
 
 
Pelaku HKB diamankan di rumahnya Jl. Triyang No. 14, Link. Pengenderan, Desa Kedonganan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Senin tanggal 13 Mei 2019. Petugas juga mengamankan barang bukti  satu buah HP merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan Print out hasil screen capture akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian. 
 
 
Pelaku mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada group WA "ALL#IYAN PRESIDEN2029",selanjutnya mengirimkan pesan ke beberapa group WA lainnya dengan tulisan “MASSA RILL PRABOWO JAUH LEBIH BESAR MENCAPAI 70%, JADI LAWAN DGN PEOPLE POWER KARENA MEREKA SUDAH DULUAN TIDAK KONSTITUSIONAL, SIAPKAN MUJAHID AMBIL ALIH KEKUASAAN SEBELUM BANGSA MUSLIM TERBESAR DIDUNIA INI DIGADAIKAN KE CINA”
 
 
Hasil Penyelidikan petugas, pelaku  memposting ujaran kebencian pada Senin, 13 Mei 2019, bertempat di Jl. Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. 
 
“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut” Terang Kabid Humas Polda Bali  Kombes Pol. Hengky Widjaja. S.IK., M.Si. 
 
Pelaku pun dijerat tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP. (BB)


Berita Terkini