Berantas 'Mafia Tanah Merajalela' di Bali, Togar Sarankan Penegak Hukum Gabungan Bersinergi
Jumat, 24 Mei 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Kalimat tersebut rasanya benar mengingat makin maraknya keserakahan setiap orang untuk bisa mendapatkan tanah milik orang lain dengan cara modus sindikat mafia tanah dengan cara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tersendiri dengan leluasa bermain di Negara Indonesia khususnya di Pulau Bali.
Baru saja Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam Best Winners - Indonesia Business Development Award mengungkapkan tentang kasus mafia tanah yang dialami oleh kliennya dimana objek tanah tersebut terletak dikawasan premium ungasan Jimbaran, Badung.
Kali ini tidak jauh berbeda, Advokat Togar Situmorang yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, kembali didatangi korban yang menceritakan kasus terkait penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah dimana modus operandi mirip dengan kasus kliennya IK. Darmawan.
Menurut korban kedatangannya di Kantor Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 tertarik setelah membaca berita dan kasus atas nama Pelapor Iin Atika Malonda yang saat ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Bali dengan Laporan Polisi nomor LP/45/IX/2018/Bali/SPKT tanggal 5 February 2018 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Ahmad Yuda, SE dan Christien Hartoyo yang telah di tetapkan menjadi Tersangka setelah gelar perkara pada tanggal 7 Januari 2019.
"Yang mana masalah tanah terkait dari seorang pembeli yang sepakat dengan harga senilai Rp.7,5 M dimana dibayar di awal 500 juta untuk uang muka, kemudian sisanya dibayar Rp.2M, Rp.2,5M Rp.2,5M secara berangsur," kata Togar, Jumat 24 Mei 2019.
"Ternyata hanya di bayar Rp.2M yang ada tercantum di PPJB, kemudian setelah pembayaran diterima disarankan lagi transfer ke orang-orang yang namanya telah di tentukan, hingga nyatanya nominal yang di terima hanya 500 juta rupiah," imbuhnya.
Ket Foto: Advokat senior dan Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Togar Situmorang yang terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, mencurigai mungkin pelaku ini satu sindikat dengan jaringan yang sama terkait kasus tanah ungasan yang ditangani Unit V Subdit II Polda Bali. Advokat kawakan asal Sumatra Utara yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana Bali, menyarankan para pihak penegak hukum seperti Advokat, Polisi, Jaksa, Notaris dan BPN sama-sama menandatangani kesepakatan (MOU) untuk bersinergi memberantas mafia-mafia tanah yang ada di Bali.
"Kita minta juga dengan sangat agar penyidik dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang dan menangkap siapapun yg terlibat tanpa pandang bulu agar tidak ada mafia tanah di Bali," pinta Togar yang dijuluki Panglima Hukum tersebut.
Togar Situmorang sebagai Pengamat Kebijakan Publik, juga meminta kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi terkait Polda Bali yang sudah menerbitkan DPO terhadap dua orang tersangka tersebut dengan nomor DPO/05/III/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2019 dan telah disebarkan kepada Bareskrim Polri dan Polda Bali.
Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali menambahkan apabila ada masyarakat yang mengalami permasalahan hukum seperti ini silahkan langsung melapor ke pihak yang berwajib. Atau apabila terlebih dahulu ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum seperti ini bisa mendatangi kantor hukum di Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon,dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali, jelas Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang siap melayani bukan dilayani.
"Karena apabila permasalahan seperti ini dibiarkan semakin lama akan semakin banyak masyarakat yang hak-haknya dirampas oleh mafia tanah," tutup Togar yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali itu.(BB).