Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Telan Sabu, WN Tanzania Dituntut 19 tahun

Kamis, 23 Mei 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Abdul Rahman Asuman, pria asal Tanzania, di Pengadilan Negeri Denpasar oleh Jaksa dituntut hukuman pidana Penjara selama 19 tahun penjara. 
 
 
Pria 43 tahun yang diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gst Ngurah Rai, itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika,SH dinyatakan terbukti bersalah membawa atau menyelundupkan sabu lebih dari 1 kg.
 
"Memohon kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini, agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 19 tahun," sebut Jaksa dihadapan Hakim pimpinan Novita Riama,SH.MH ,Kamis (23/5).
 
Terdakwa dalam sejarah penyelundupan narkotika ke Indonesia adalah yang terbanyak di dunia modus menelan butilan kapsul berisi sabu. Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
 
 
Diuraikan dalam dakwaan, bahwa Pemilik Nomor Paspor P.O Box 4516 Dar Es diamankan pihak petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar saat tiba di Bali Rabu (30/1) sekira pukul 18.00 Wita melalui pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.
 
Pria kelahiran 11 Juni 1976 ini selama persidangan didampingi penerjemah serta penasihat hukumnya, I Made Suardika Adnyana,SH.
 
Saat diamankan, “si penelor” sabu ini diketahui dalam tubuh terdakwa terlihat melalui rontgen/CT Scan di Rumah Sakit BIMC Kuta ada banyak buntilan kapsul. Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengeluaran paksa sejumlah kapsul melalui saluran pencernaan.
 
 
Usai diberikan obat, sekitar dua jam kemudian lewat anus bercampur dengan feses, keluarlah 82 kapsul. Karena masih ada tertinggal, terdakwa dialihkan ke RSAD dan dengan cara yang sama keluar 17 kapsul. Setelah dicek, di dalam 99 kapsul itu berisi sabu-sabu yang berat total mencapai 1.130,96 gram.
 
Pengakuan sementara saat penangkapan, terdakwa menyebut sabu itu rencananya akan diberikan pada seseorang. Atas perbuatannya turis ini dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(BB)


Berita Terkini