Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pengiriman Sapi Bali Ditahan Oknum TNI AL, Ini Tanggapan Mayor Laut Budi

Rabu, 08 Mei 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Santernya pemberitaan adanya penahanan 3 truk sapi Bali sebanyak 30 ekor oleh oknum TNI AL di Pangkalan TNI AL Banyuwangi pukul 22.00 Wib pada Minggu (5/5/2019), ditanggapi Mayor Laut (P)  Budi Sulistyo selaku Perwira Pelaksana Lanal Banyuwangi.
 
 
Mayor Laut Budi Sulistyo menyatakan bahwa apa yang dilakukan Lanal Banyuwangi hanya sebatas mewadahi dan menanggapi laporan dari masyarakat yang menginformasikan jika sering  terjadi pengiriman sapi yang menyalahi aturan.
 
"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami beserta anggota BKO di ASDP ketapang melakukan kegiatan bersama untuk mencari kebenaran dengan  melaksanakan pengecekan dan memeriksa  terhadap truk yg lewat di dermaga ASDP ketapang," kata Mayor Laut Budi Sulistyo dalam keterangannya kepada awak media Baliberkarya.com, Rabu 8 April 2019.
 
Dalam klarifikasinya, Mayor Laut Budi Sulistyo menuturkan setelah dilaksanakan dan didalami, karena tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan oleh Lanal Banyuwangi jika truk dengan muatan sapi Bali beserta muatannya 12 jam kemudian atau pada 6 April 2019 pukul 10.00 Wib akhirnya diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menuju kota yang telah ditentukan sesuai surat perjalanan. 
 
Ket Foto: Perwira Pelaksana Lanal Banyuwangi Mayor Laut (P) Budi Sulistyo)
 
 
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali, I Wayan Mardiana menyesalkan ditahannya pengiriman sapi Bali di Pelabuhan penyeberangan Ketapang, Banyuwangi oleh oknum anggota Pangkalan TNI AL saat keluar dari LCM.
 
Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi, pasalnya setiap pengiriman sapi asal Bali ke luar pulau Bali pasti dilengkapi dengan dokumen yang sah. 
 
"Sangat disesalkan  hal itu terjadi, padahal jika merujuk pada Pergub Bali No. 77/2017, kan tidak semestinya pihak Lanal Ketapang melakukan hal itu," ucap Mardiana, Selasa (7/5/2019). 
 
Mardiana mengakui salah satu syarat pengiriman sapi Bali yaitu beratnya minimal 350kg, tapi jika ditemukan  sapi yang dikirim beratnya 250kg, sapi ini dikecualikan untuk kegiatan upacara agama seperti menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Lebaran dan hari besar lainnya.
 
 
 
"Selain itu sapi yang dibawah 350kg, biasanya sampai ditempat tujuan akan dipelihara atau digemukkan kembali sebelum dipotong. Kan, waktunya masih sekitar satu bulan lagi," jelasnya. 
 
Terkait hal ini, Mardiana mensinyalir ada semacam persaingan bisnis, sehingga menggunakan celah Pergub Bali No. 77/2017 untuk menghambat pengiriman sapi Bali ke beberapa daerah di pulau Jawa. Baginya, semestinya jangan Pergub Bali yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Bali digunakan daerah lain untuk mencari-cari kesalahan pengiriman sapi Bali. 
 
"Bisa saja oknum itu di PTUN kan, masak menggunakan Pergub Bali untuk menahan pengiriman sapi Bali di daerah di luar pulau Bali. Pergub Bali itu, ya berlakunya di Bali, bukan di Ketapang, Banyuwangi," sindirnya sembari mempertanyakan kapasitas atau kewenangan oknum TNI AL tersebut menahan pengiriman sapi Bali.(BB).


Berita Terkini