Penghitungan Suara Pileg‎ 'Penuh Kecurangan', Togar : Suara Saya Jadi Nol 'Hilang Dicu
Rabu, 24 April 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Indikasi kecurangan yang terjadi pada rekapitulasi penghitungan suara pada Pileg kali ini banyak dikeluhkan banyak pihak. Tak terkecuali, kecurangan rekapitulasi suara pada Pileg 2019 ini juga menimpa Caleg DPRD Bali Nomor urut 7 dari Partai Golkar Dapil Kota Denpasar, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
BACA JUGA : Rem Blong, Truk Masuk Kapal Terguling
Advokat senior itu tak habis pikir setelah ia mengalami sendiri menjadi korban pencurian dan pergeseran suara yang mengakibatkan suaranya menjadi nol di sejumlah daerah saat rekapitulasi di PPK (Kecamatan). Togar Situmorang yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini menuturkan di tiga desa/kelurahan di Denpasar Barat ia mendapat 53 suara berdasarkan hasil di formulir C-1 yakni di Tegal Kertha, Dangin Puri dan Dangin Puri Kauh, mamun anehnya perolehan suara ini menjadi nol ketika diplenokan di PPK (Kecamatan).
"Ada suara saya yang dikurangi sehingga menjadi nol. Pengurangan suara tersebut sebagai dampak dari penyelewengan form C1," kata Togar saat ditemui di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Rabu (24/4/2019).
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini mengaku dari pengakuannya dan hasil salinan C1 dari Partai Golkar dirinya termasuk memperoleh suara signifikan di dapilnya. Untuk itu, ia sangat menyayangkan adanya beberapa kecurangan yang diduga terjadi dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
"Pesta demokrasi habiskan anggaran pemerintah hingga triliun dan pesta demokrasi harusnya gembira bukan seperti sekarang ada pencuri suara," sentilnya.
BACA JUGA : TTX Hadapi Ancaman Gempa Akibat Sesar Lembang
Togar Situmorang yang dikenal sebagai 'Panglima Hukum' ini menjelaskan secara hukum sudah jelas diatur dalam Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan suara atau peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Mirisnya, Togar Situmorang menganggap, kecurangan yang ada di Pemilu 2019 ini sangat menodai proses demokrasi. Apalagi, hal ini merupakan pesta lima tahunan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya kira sangat menodai proses demokrasi yang sedang kita bangun, karena ketika mereka di Legislatif, ketika ada proses kecurangan, apa yang dilakukan selama 5 tahun itu produknya tidak akan berguna bagi bangsa karena porses tidak benar," ungkapnya.
Togar yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu menyayangkan beberapa aparatur negara yang ditenggarai terlibat dalam memenangkan salah satu calon. Togar juga meminta agar media massa melakukan pengawasan ketat ketika ada pelanggaran secara masif dan terstruktur.
"Saya mengajak kepada seluruh Parpol untuk membangun dan keyakinan bersama untuk mendobrak kecurangan ini. Kalau seperti ini dilakukan terus-menerus maka ini akan menjadi keprihatinan kita,” tutupnya.
Togar pun sempat menyampaikan permasalahan ini kepada pihak Bawaslu Bali. Menanggapi hal itu, pihak Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menganjurkan kepada caleg yang merasa dicurangi untuk menyuruh saksinya keberatan, agar dibuka C1 Plano.
Dijelaskan Wayan Wirka bahwa pihaknya sudah meingatkan jajaran agar betul-betul mengawal perolehan suara Caleg. "Tolong juga diatensi ya bro, siapa tau jajaran saya ada yang bandel," pungkas Wirka dalam pesan singkatnya kepada Togar Situmorang.(BB).