Siksa Anak Kandung, Fani Fatimah Cuma Dituntut 2 tahun
Rabu, 10 April 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kekesalan terdakwa Fani Fatimah (28) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri, oleh Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH hanya dituntut selama 2 tahun penjara.
Kendati demikian, wanita bertubuh mungil ini justeru mengaku hukuman dari tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni Ariningsih,SH.MH, terdakwa hanya terlihat menangis mendengar Jaksa menuntutnya penjara 2 tahun.
"Saya menyesal pak hakim. Saya mohon pak hakim bisa memberikan keringanan hukuman," ucap terdakwa langsung mengajukan pembelaan pada sidang di PN Denpasar, Rabu (10/4).
Jaksa dari kejari Denpasar ini menyatakan terdakwa bersalah dan hanya menjeratnya dengan Pasal 76 C Pasal 80 ayat (2), dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hakim akan mengagendakan sidang putusan pada 24 April usai pemilu.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat jadi perhatian para pengunjung sidang, hingga banyak yang menangis. Terlebih saat anak kandungnya yang saat ini berumur 6 tahun dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya.
Dalam pengakuannya, tidak hanya dicubiti, bahkan bocah ini juga dapat penyiksaan dipukuli hingga berwajah lebam. Sadisnya lagi, ia juga mengalami patah tulang lengan dan sempat dilempar pisau dapur hingga mengenai kakinya.
Jaksa Maya juga menjelaskan kepada hakim bahwa korban sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya (terdakwa) selama satu minggu akibat luka cukup berat pada bagian kepala.
Penyiksaan yang dilakukan ibunya disaat korban masih nerumur 5 tahun. Dimana saat itu terdakwa mengandung bayi 4 bulan dari suami kedua ( ayah tiri korban).
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban hingga terpaksa dilaporkan pihak keluarga, dilakukan pada 29 Juni 2018, Pukul 22.00 WITA di dalam kamar tidur rumahnya, karena kesal dengan korban yang menagis berebut telepon genggam dengan kerabatnya Hasnah.
Karena terdakwa stres dan marah itulah, lantas menempeleng pipi kiri anaknya dan mengambil sapu lidi memukul punggung serta kepala korban berkali-kali hingga tubuh korban mengalami bengkak dan kepala korban bersimbah darah.(BB)