Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kapokin! Dipindah, Gembong Narkoba Willy CS Kini Mendekam di LP Nusakambangan

Rabu, 27 Maret 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Polresta Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sebanyak 10 orang narapidana jaringan narkoba dipindahkan dari Lapas Kerobokan menuju LP Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (27/3) sekira pukul 05.00 wita pagi.
 
 
Ke 10 narapidana tersebut merupakan pelaku tindak pidana narkoba dan merupakan jaringan Akasaka yang dituntut yakni Willy, Budi Lima, Iskandar, Eko Noor, Dwi, Ricky, Nurul, Putu R dan Suhardi. Dimana dalam proses pemindahan tertuang dalam surat Direktorat jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan Ham Bali No PAS-PK 01-05-8-275 atas nama Abdul Rahman Willy dkk dan Surat Menkumham No 01.05.08.172 atas nama Dwi Cahyono bin Sugianto dkk.
 
Kegiatan pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan dipimpin oleh Dansat Brimob Polda Bali Kombes Pol Yopie Indra Prasetya Sepang, SIK, selaku penanggung jawab kegiatan Napi ke Nusakambangan di dampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan., S.IK., SH., MH. 
 
 
 
Kapolresta Denpasar selaku wakil penanggung jawab melaksanakan pengamanan perpindahan Narapidana. Sebelumnya, dilakukan sebelum dilakukan penggeledahan dalam ruang sel dan ditemukan barang terlarang berupa buku tabungan, uang puluhan juta, beberapa Handphone, perhiasan cincin dan kartu perdana serta botol yang disediakan pipet.
 
Dengan Pengawalan Tim CTOC Polda Bali dan Brimob Polda Bali menuju Lapas Bangli dimana selanjutnya menuju LP Nusakambangan, Jawa Tengah. 
 
"Narapidana ini harus dikirim ke LP Nusakambangan, kami harus berkoordinasi dengan Kalapas Kerobokan dan Kemenkum dan Ham Bali, ini wujud sinergitas akan diterbangkan 10 narapidana yang melibatkan jaringan Akasaka. Kami menerima pengaduan jika bandar besar dan arahnya ke Lapas Kerobokan," tegas Kapolresta Denpasar. 
 
 
Kapolresta Denpasar menjelaskan dalam ruangan Narapidana yang ditemukan ini menggunakan alat komunikasi dan mungkin menggunakan narkoba.
 
"Jadi permintaan Bapak Kapolda khusus bandar Narkoba akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan dan kami juga akan melakukan penyelidikan atas permintaan pengaduan yang diminta," tegas Kapolresta.(BB)


Berita Terkini