Biar Kapok! Pekak Gula 'Pencicip' Anak Keterbelakangan Mental Divonis Berat
Rabu, 20 Februari 2019
Baliberkarya/dok
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Ketut Seken (66) alias Pekak Gula, asal Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana akhirnya divonis selama 8 tahun, denda Rp60 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA : Kisruh Pembangunan Padma dan Melasti, Majelis Alit Negara Bantah Terima Bantuan Ratusan Juta dari Pemkab
Vonis cukup berat tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Negara tadi siang dalam lanjutan persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Pekak Gula terhadap Ni Kadek PD (9), anak yang mengalami keterbelakangan mental yang juga masih tetangganya. Kasus tersebut terjadi akhir tahun 2018 lalu, di kebun belakang rumah korban.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji dengan Hakim anggota Mohahammad Hasanudin Helni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan Pekak Gula terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
BACA JUGA : Wow! Modus Ngaku Bhayangkari, Tipu I Ketut Widyantara jadi Bintara Habis Setengah Miliar Lebih
Vonis yang diterima lelaki yang telah beranak cucu tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Ni Wayan Lustikasari yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa melalui penasehat hukumnya Supriyono menyatakan menerima. Sementara itu pihak keluarga yang ditemui usai persidangan yang berlangsung tertutup mengaku menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.(BB)