Kasus Paket Ganja, Dituntut 14 Tahun Albertus Siapkan Pembelaan Tertulis
Selasa, 04 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Albertus Novi (29) yang terus berdalih tidak mengetahui isi paketan barang dalam kardus yang diambil di kantor JNE tetap saja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun di PN Denpasar, Selasa (4/12).
BACA JUGA : Pakai Sabu, Gojek Cantik Dihukum Cuma 2 Tahun
Itu lantaran terdakwa dinilai menguasai 5.266,89 gram atau 5 kg lebih ganja, dalam paket kardus yang diambil terdakwa.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara. Serta menyatakan terdakwa tetap dalam tetap dalam tahanan," baca Jaksa dalam amar tuntutannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Angeliky Handajani Day, SH.MH.
Merasa keberatan dengan tuntuntan itu, Albertus yang didampingi kuasa hukumnya I Ketut Dodi Arta,SH berencana melakukan perlawanan dengan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
Jaksa Ni Wayan Sulasmi SH juga menuntut Albertus dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan penggantinya selama 6 bulan.
Pada amar tuntutannya, JPU Lasmi menilai Albertus terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan kedua sesuai diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat tuntutan disebutkan, bahwa Albertus yang sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali didakwa melakukan tindak pidana narkotika yang barang bukti buktinya berupa ganja dengan berat bersih 5.266,89 gram.
BACA JUGA : Usai Dilantik, Begini 'Tiga Instruksi' PDIP Pada Pengurus Repdem se-Bali di Pileg dan Pilpres
Diuraikan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada hari Kamis 7 Juni 2018 lalu sekitar pukul 15.40 Wita di Jalan Moh Yamin, Denpasar. Awalnya, terdakwa disuruh orang yang mengaku bernama Budi (DPO) untuk mengambil paket dalam kardus yang dikatakan berisi pakaian di kantor JNE.
"Dalam tugas itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 500 ribu per paket, dan terdakwa menyanggupi. Usai mengambil paketan, terdakwa langsung diamankan petugas setelah diperiksa isi kardus berisi ganja," demikian baca Jaksa Lasmi.(BB)