Komplotan Hipnotis 'Gasak' 4 Kg Emas
Rabu, 31 Oktober 2018
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pelaku hipnotis, diketahui komplotan yang beranggotakan tiga orang Tiongkok dan empat lainnya asal luar Bali ini sempat beraksi di dua toko emas di Denpasar. Dari tangan pelaku ditemukan hasil kejahatan uang ratusan juta. Serta perhiasan emas berbagai bentuk, termasuk dua lempeng mas batangan dengan total berat hampir 4 kg atau Rp 4 miliar lebih.
BACA JUGA : Ayo! Dukung Gerakan Minum Air (AMIR) Putih
Waka Polres Jembrana Kompol I Komang Budiarta didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai siang tadi mengatakan, tiga warga asing yang berhasil diamankan masing-masing, Chen Chen Cong (38), Huang Ping Sui (37) dan Chen Ali (33), seluruhnya asal Cina, Tiongkok.
Sementara empat orang lainnya yakni Dewi Ilmi Hidayati alias Vivi Rosdiana (38), asal Purworejo, Jawa Tengah, Maratus Solikah alias Elen (39), asal Bangorejo, Banyuwangi, Muliyani (33), asal Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Riau dan Tjhai Fen Kiat alias Say (27) asal Banten.
"Ketujuh pelaku kita amankan di vila Taman Ujung, Karangasem, pada Selasa 30 Oktober lalu," terang Budiarta, Rabu (31/10/2018).
Lanjutnya dari pemeriksaan terhadap para pelaku, selain melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis/gendam di pasar Umum Negara pada Kamis (25/10) pagi lalu terhadap korban Sulastri (49), pemilik rumah makan Sari Asih, Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo, juga melakukan tidak kejahatan yang sama di dua toko emas di Denpasar beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : 40 Pegawai Kontrak Terlambat Kerja
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 630 juta yang merupakan hasil kejahatan terhadap korban Sulastri sebesar Rp 650 juta dan telah digunakan pelaku untuk biaya operasional sebesar Rp 20 juta.
Serta perhiasan emas berbagai bentuk, termasuk dua lempeng mas batangan dengan total berat hampir 4 kg atau Rp 4 miliar lebih.
Polisi juga menyita 2 unit mobil Toyota Rush, masing-masing bernopol W 1874 VJ dan AA 9023 JC, dua-duanya warna putih yang digunakan ketujuh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, baik di wilayah Jembrana, Denpasar mapun di luar Bali.
"Pelaku dalam melakukan aksinya selalalu mencari korban yang sudah usia tua dan menggunakan bahasa Cina," ujar Budiarta.
BACA JUGA : RIP Perbarindo! Demi Loloskan Ketum Tiga Periode, AD/ART Dilanggar di Munas
Mereka juga mengakui melakukan aksi selain di Bali juga di luar Bali. Dalam melakukan aksinya ketujuh pelaku berbagi peran dan yang bertindak sebagai otak atau eksekutor adalah Maratus Solikah. Dalam melakukan aksi ketujuh pelaku menggunakan dua unit mobil minibus, satu menggunakan plat nomor polisi palsu dan yang satu plat nomor polisi asli. "Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal 378 KUHP," tutup Budiarta.(BB)