Awal Oktober, Proyek BTID 'Kura Kura Bali' Serangan di 'Ground Breaking'
Kamis, 20 September 2018
BTID for Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah puluhan tahun terhenti, pengerjaan pembangunan kawasan wisata Pulau Serangan kini mulai bangkit. Bahkan, pihak PT BTID (Bali Turtle Development Island) melalui proyek Kura Kura Bali segera memulai penataan lahan.
"Pada 9 Oktober 2018 ini kita akan ground breaking memulai pengerjaan proyek penataan jalan dan penyediaan air," kata GM PT BTID Made Sumantra kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/9/2018).
Pernyataan GM PT BTID itu juga sekaligus memperjelas jika proyek di kawasan itu akan terus berjalan. Menurut Sumantra, proyek tetap jalan meski diakui sempat mandeg cukup lama sejak 1997 silam.
"Kita memang lama vakum hingga 20 tahunan. Tapi sekarang kita sudah mulai jalan. Jadi bukan sebatas pembukaan kanal," ungkapnya.
Ket Foto: GM PT BTID Made Sumantra
Sebagai penyedia lahan, PT BTID akan terus dikembangkan dan jadi kawasan pariwisata. Konsepnya tetap berlandaskan Tri Hita Karana untuk menjadi The Happines Island. "Jadi pengembangan di kawasan ini pada intinya beri pelayanan happy kepada tamu-tamu," terang Sumantra.
Ia memaparkan proyek BTID sebenarnya telah dimulai tahun 1995 dan berjalan hingga 1997. Namun saat itu karena terjadi krisis moneter (krismon) sehingga vakum sekitar 20 tahun lebih. Ia akui sejak itu banyak lahan dimanfaatkan pihak tertentu termasuk kanal.
"Hal ini sudah diupayakan penyelesaiannya baik melalui dialog maupun komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari jalan damai. Namun memang tak semuanya berjalan mulus. "Kalau memang tak bisa melalui jalur komunikasi, kita coba dengan jalur hukum, namun diupayakan tak sampai ke meja hijau," jelasnya.
BACA JUGA : Selamat! PSHT Bali Lantik 169 Orang Warga Baru
BTID juga menyampaikan untuk memenuhi point 2 (dua) yakni pemanfaatan pantai sebelah timur kanal wisata diperuntukkan untuk pariwisata umum dan masyarakat, nelayan Serangan maka semua pihak harus mematuhi dan memahami isi peraturan dan perundangan yang berlaku.
Sebagai dasar dan untuk dimaklumi PT. BTID sesuai dengan pengesahan Master Plan dan Ijin Prinsip mempunyai hak pengelolaan terhadap pantai-pantai yang ada di depan HGB PT. BTID sebagaimana lazimnya yang berlaku umum.(BB).