Mimih Ratu! Dagang Sate Jadi Pesakitan di PN Negara karena Bandel
Jumat, 07 September 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Abdul Wahid (39) warga Kelurahan Loloan Timur, Jembranan yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, tadi siang.
BACA JUGA : 6 Atraksi Wisata Seru dan Tidak Biasa di Manila
Pedagang sate dan soto ayam ini disidangkan setelah sebelumnya beberapakali diciduk Sat Pol PP Kabupaten Jembrana lantaran melanggar Perda, yakni berjualan diatas badan jalan. Sidang pelanggaran ini merupakan yang pertamakalinya digelar di Kabupaten Jembrana.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Tarma ditemui disela-sela persidangan mengatakan terdakwa sebelumnya telah beberapa kali diamankan saat pihaknya menggelar operasi penertiban terhadap PKL yang melanggar Perda. Namun yang bersangkutan terus membandel sehingga diajukan ke meja hijau.
“Sudah beberapa kali kita amankan dan sudah diberikan sanksi mulai teguran, beberapa kali peringatan dan surat pernyataan tapi tetap jualan dibadan jalan, sehingga kami ajukan ke pengadilan untuk efek jera,” terang Tarma, Jumat (7/9/2018).
Sementara dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fakhrudin Said Ngaji bersama dua orang Hakim Anggota M. Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauuzi Kurniawan, dihadirkan dua orang Anggota Sat Pol PP Kabupaten Jembrana sebagai saksi, yakni Gusti Kade Narna dan I Gede Tarsen.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang dihadirkan Helmi Wahyu Hutama. JPU menuntut terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Perda diancam pidana sesuai Pasal 29 jo Pasal 33 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dengan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp300 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Dalam sidang tersebut JPU juga menunjukkan barang bukti 1 lembar KTP, 1 buah rombong sate, 10 tusuk sate, ¼ kg bumbu sate, 1 bungkus lontong, 1 buah piring, 1 buah mangkok. Dalam putusan majelis hakim, barang bukti yang disita tersebut dikembalikan kepada terdakwa. Dekian juga terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3 ribu.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dalam perkara tersebut memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu subsider 1 bulan kurungan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp3 ribu. Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima.(BB)