Divonis 6 Tahun, Siti Mariyam Nangis
Senin, 30 April 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Siti Mariyam (28) yang sebelumnya dituntut pidana penjara 7,5 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja, Senin (30/4) divonis 6 tahun penjara.
Dalam amar putusnya, majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja.
Dimana dalam sidang sebelumnya, Jaksa Kejari Denpasar itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,cNarkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Hakim akhirnya memangkas hukuman dari tuntutan JPU 7,5 tahun menjadi 6 tahun.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," sebut Hakim I Gede Ginarsa.
Selain menghukum penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan," tandas hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Suparman dan Manik Yogiartha serta JPU Dewa Lanang Raharja menyatakan pikir-pikir.
"Setelah mendengar putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," sebut Agus Suparman.
Tampak terdakwa setelah mendengar putusan hakim langsung terisak menangis.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Dewa Lanang Raharja sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara kata selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).
Atas tuntutan itu terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya, disebut tuntutan 7,5 JPU yang dimohonkan JPU kepada majelis hakim dianggap tidak memenuhi atau bertentangan dengan prinsip keadilan.
Apalagi terungkap dalam persidangan bahwa barang bukti yang ada pada terdakwa bukanlah milik terdakwa melainkan terdakwa hanya dimintain bantuan oleh Ricky Wijaya.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan Ricky Wijaya saat bersaksi.
“Ricky Wijaya sudah mengakui barang itu adalah miliknya yang dipesan dari seseorang yang bernama Paldi. Sedangkan terdakwa hanya dimintai tolong untuk membawanya ke Lapas Kerobokan," sebut Agus Suparman dimuka sidang.
Seperti diberitakan, perkara ini berawal saat terdakwa diminta tolong oleh saksi Ricky mengambil barang pesanan berupa sabu-sabu dan ekstasi. Barang ini dipesan saksi dari seseorang bernama Paldi.
Saat menghubungi terdakwa via telepon, saksi juga memberitahukan agar terdakwa bertemu seseorang yang membawa satu bungkus plastik warna putih.
Isinya enam buah minuman teh kotak, dua bungkus minuman serbuk, dan dua kotak minuman panas dalam serbuk.
Selanjutnya, setelah menerima barang itu, pada 28 Desember 2017 sore, terdakwa mengantarkan titipan itu ke Ricky di Lapas Kerobokan.
Namun, isi titipan itu akhirnya terbongkar juga saat petugas melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan lima paket plastik kecil yang di dalamnya berisi kristal bening.
Diduga, sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,39 gram atau netto 4,2 gram serta tablet warna pink sebanyak 16 butir dengan berat bruto 4,93 gram atau netto 4,7 gram.(BB)