Penyelundupan Daging Ayam dan Daging Bebek Beku Digagalkan di Gilimanuk
Senin, 16 April 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Aksi penyelundupan barang dan komoditi dari Jawa ke Bali melalui jalur darat memang tidak pernah berhenti, meskipun berulang kali telah digagalkan petugas kepolisian.
Seperti yang terjadi, Minggu (15/4) siang kemarin, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging ayam dan daging bebek beku dari Surabaya yang hendak diselundupkan ke Mataram, NTB melalui jalur darat.
Bemula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gulimanuk terhadap orang, barang dan kendaraan. Diperiksa kendaraan truk barang jenis Isuzu, L 9402 NO, yang dikemudikan oleh Dikson Pae (44), asal Kupang, NTT.
Ditemukan memuat 850 kilo gram daging ayam dan daging bebek beku yang dikemas dengan 17 box sterofoam, tanpa dilengkapi dokumen apapun, termasuk dokumen sertifikasi kesehatan dari Kantor Karantina asal.
“Karena pengirimannya tanpa dokumen yang syah, maka kita amankan daging ayam dan daging bebek beku tersebut berikut pengemudi dan kendaraannya untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Senin (16/4/2018).
BACA JUGA : Konsleting Listrik, Rumah Permanen Terbakar
Lanjut Subawa, pengirimannya melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahawa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan karantina hewan.(BB)