Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Astungkara! Jelang Pilgub 2018, Bali Bebas Hoaks

Jumat, 23 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa/grafis nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polda Bali menegaskan bahwa Pulau Dewata tergolong aman dari penyebaran berita bohong atau hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian menjelang Pilgub Bali 27 Juni 2018.
 
 
"Itu berdasarkan hasil analisa dan laporan intelijen jajaran Polda Bali dalam waktu beberapa bulan terakhir selama tahapan Pilgub Bali hingga kini. Bahkan hasil analisa itu juga sudah kami sampaikan ke Kapolri," kata Kasubbid PID Bidang Humas Polda Bali AKBP Syamsudin dalam talkshow bertajuk "Pilkada Tanpa Hoaks - Ujaran Kebencian", di Gedung PWI Bali, di Denpasar, Kamis (22/3/2018).                                      
 
Talkshow digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali bekerja sama dengan sejumlah lembaga dalam rangka puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2018 Tingkat Provinsi Bali . Talkshow ini dihadiri anggota PWI se-Bali, pimpinan redaksi, mahasiswa dari beberapa universitas, wartawan, hingga para mantan ketua dan pengurus PWI.
 
 
Beberapa pembicara dihadirkan dalam acara ini, antara lain Komisioner KPU Bali Ni Wayan Widhiasthini, Pemimpin Redaksi Bali Post Nyoman Wirata, aktivis LSM Bali Sruti Gusti Ayu Diyah Yuniti, serta Kasubbid PID Bidang Humas Polda Bali AKBP Syamsudin.
 
 
Syamsudin mengakui, Bali termasuk wilayah yang tidak rawan hoaks, SARA, dan ujaran kebencian dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018.
 
"Meski tidak rawan hoaks, bukan berarti tidak ada hoaks di sini. Tetapi Bali relatif aman dari hoaks. Untuk itu, kami akan tetap melakukan antisipasi tahun politik dengan memaksimalkan fungsi Humas, Bimmas, Intelijen, dan Patroli Cyber. Sejak tahapan awal, kami sudah melakukan Patroli Cyber," beber Syamsudin.
 
 
Apabila ada penyebar hoaks yang terdeteksi bergerak di Pulau Dewata, pihaknya akan menerapkan UU ITE, terutama Pasal 28, yang menjatuhkan sanksi pidana kepada penyebar hoaks yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
 
"Tapi, hoaks, SARA, dan ujaran kebencian itu bukan hanya tanggung jawab kami. Karena itu kami akan melakukan counter bersama semua pihak, seperti Dinas Kominfo, KPU, Bawaslu, dan juga media massa untuk mendorong Pilkada Bali yang aman," pungkas Syamsudin.(BB)


Berita Terkini