Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sanjiharta "Kasepekang" Banjar 'Dilarang Pilih' Paslon Mantra-Kerta

Kamis, 08 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus "Kasepekang" atau pengucilan yang dialami Ketut Gede Sanjiharta asal Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung lantaran memilih Mantra-Kerta kini menjadi sorotan dan perhatian banyak pihak. 
 
 
Apalagi, Sanjiharta yang merasa tertekan secara psikologis, fisik dan mental karena dikeluarkan dan dikucilkan dari Banjar Panca Dharma serta mengalami berbagai intimidasi tersebut akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Bali dengan ditemani kuasa hukumnya Togar Situmorang, Kamis (8/3/2018).    
 
Tak tanggung-tanggung, saat datang ke Bawaslu, Sanjiharta langsung membawa bukti dan dua saksi. Akhirnya, Sanjiharta diambil keterangannya oleh Bawaslu Bali mulai dari proses awal intimidasi hingga dikeluarkan dan "kasepekang" atau dikucilkan dari Banjar Panca Dharma.
 
Sanjiharta akhirnya menceritakan pemanggilan terhadap dirinya dilakukan pada awal Februari lalu. Waktu itu pemanggilan terhadap warga dilakukan berupa pemukulan kulkul (kentungan). Saat warga sudah berkumpul di Bale Banjar, maka datanglah korban Sanjiharta. 
 
 
 
Awalnya, informasi yang diterimanya adalah rapat soal akan diturunkan bantuan hibah dari Pemkab Badung yang difasilitasi oleh anggota DPRD Badung. Namun, tanpa diketahui dirinya, agenda rapat berubah yakni membahas gambar paslon nomor 2 yang dishare melalui akun facebook miliknya. 
 
"Di forum rapat itu, malah forum mengkonfirmasi soal gambar Paslon di facebook. Saat itu saya diminta menjelaskan gambar itu.  Saya jujur bahwa itu akun saya, dan saya yang share gambar Mantra-Kerta," katanya.
 
"Lalu Kelian Banjar menjelaskan, jika saya sudah tanda tangan surat pernyataan untuk mendukung pasangan calon I Wayang Koster-Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace). Forum juga menvonis saya bahwa gara-gara gambar itu, beberapa bantuan Bansos dibatalkan," tuturnya.   
 
    
Rapat itu akhirnya memutuskan beberapa hal antara lain, Sanjiharta diminta untuk tidak memilih Paslon Mantra-Kerta, dilarang berkampanye soal Mantra-Kerta, dilarang mempengaruhi warga Banjar untuk memilih Mantra-Kerta.
 
Lalu pada tanggal 28 Februari malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita, sanksi adat itu akhirnya diputuskan. Bahwa warga Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi atas nama Ketut Gede Sanjiharta "kasepekang" atau dikeluarkan dari banjar secara adat. 
 
"Saya berpikir bahwa tidak gampang mengucilkan saya dari banjar saya, dengan kasus yang hanya urusan politik. Sanksi adat itu harus ada kasus berat secara adat. Ini kan hanya soal pilihan politik saya," ungkapnya sedih. 
 
 
 
Bahkan, parahnya ada warga yang mengajurkan agar dirinya bersama keluarganya segera pindah ke BTN, dan tidak perlu tinggal di banjarnya.
 
Sementara Kuasa Hukum Sanjiharta, Togar Situmorang mengatakan, saat ini kliennya sudah pada taraf stres secara psikologis. Seluruh keluarganya tertekan secara mental karena dikucilkan atau "kasepekang" dari masyarakat.(BB).


Berita Terkini