Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kereen! Ratusan Advokat Pasang Badan untuk Mantra-Kerta

Rabu, 07 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ratusan Advokat Pasang Badan untuk Mantra-Kerta Denpasar-Ratusan advokat siap membela dan melakukan upaya hukum bagi Pasangan Calon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). 
 
 
Ratusan advokat tersebut sudah melakukan konsolidasi internal dengan kandidat I Ketut Sudikerta, para pengurus partai dari Koalisi Rakyat Bali (KRB) dan para relawan. 
 
Ketua Tim Advokasi Bidang Hukum Mantra-Kerta, Togar Situmorang menjelaskan, ratusan penasehat hukum sudah pasang badan siap membela Mantra-Kerta. Mereka terdiri dari berbagai macam spesialisasi bidang hukum mulai dari pakar tata negara, hukum pidana dan sebagainya. 
 
"Kami sudah konsolidasi internal. Kami sudah bertemu dengan Paslon dan para petinggi partai dari KRB. Dan semua siap pasangan badan demi Mantra-Kerta," ujarnya di Denpasar, Selasa (6/3/2018).
 
 
Menurutnya, jumlah tim kuasan Hukum Mantra-Kerta sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang. Jumlah ini akan terus bertambah karena semua ingin terlibat dalam proses Pilgub kali ini. 
 
"Mengapa semua ingin terlibat karena dalam Pilgub kali ini sudah banyak informasi yang menggemaskan, menggelikan secara hukum. Publik sudah banyak mengetahui jika banyak terjadi intimidasi, pemaksaan, kekerasan dan ancaman lainnya. Ada juga indikasi penyalahgunaan Bansos, hibah dan janji-janji lainnya yang secara hukum bisa berpotensi terjadinya pelanggaran. Kami sedang melakukan indentifikasi berbagai persoalan tersebut," ujarnya.
 
Nantinya secara operasional tim akan bergerak di lapangan. Untuk saat ini akan fokus pada potensi pelanggaran kampanye. Bila menemukan hal hal yang sekiranya ada indikasi pelanggaran maka tim akan mempelajarinya, apakah itu masuk pelanggaran Pilkada atau pidana. 
 
 
Bila merupakan pelanggaran Pilkada maka akan direkomendasikan ke Bawaslu untuk diproses. Bila merupakan pelanggaran pidana maka akan diproses di kepolisian dan kejaksaan. 
 
"Salah satu yang kami identifikasi adalah soal penyalahgunaan Bansos dan hibah dan penyalahgunaan wewenang. Kami sedang melakukan investigasi hal tersebut," ujarnya.
 
Ia meminta kepada masyarakat umum, kader partai, relawan Mantra-Kerta agar bila menemukan pelanggaran di lapangan maka segera melakukan komunikasi dengan tim hukum. 
 
Namun untuk tahap awal yang harus dibuat adalah melengkapi dengan foto, saksi, bukti-bukti permulaan, serta kalau bisa dibuatkan kronologis sehingga mudah untuk ditelusuri bila akan dilanjutkan ptoses hukum. (BB).


Berita Terkini