Pembunuh Darius Kababa 'Begal ABG', Berakhir di Bui Polsek Denbar
Sabtu, 13 Januari 2018
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Aksi komplotan begal yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat ditangkap. Para pelaku yang rata-rata usianya masih muda ini (ABG), telah beraksi di 7 TKP.
Puncaknya, kematian Darius Taba Kababa (32), pemuda asal Sumba Barat, NTT yang tewas karena dikeroyok para pelaku menyeret para pelaku ke bui sementara Polsek Denpasar Barat.
Seperti diketahui, sekelompok pemuda mengeroyok dan merampas barang berharga milik korban di depan SD Imanuel Dalung, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (10/1) lalu sekira pukul 04.00 wita.
Lantaran korban menolak, korban pun harus tewas diujung samurai para pelaku.
Adapun identitas para pelaku antaralain Ainun Najib (16), penusuk Darius, Codet (penusuk Darius), Arianto (14), Mohamad Roffi (17), Febrian Agus Prayuda (18), Yudiardika (14), Dandik Romadona (18), dan Sayung Izazurahman (15). Para pelaku dibekuk Jumat 12 Januari 2018 di TKP Jalan Pidada, Ubung, Denpasar, pukul 21.00 wita.
"Mereka, (para pelaku) ini modusnya begal dengan merampas dengan paksa dengan menggunakan senjata tajam. Kalau korbannya memberikan uang atau Hp atau barang berharga lainnya, gak dibunuh tapi kalau gak dikasi barang korbannya dibunuh," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gede Sumena dan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra R.A di Mapolsek Denbar, Sabtu 13 Januari 2018.
Sebelum melakukan aksi perampokan dengan membunuh korban Darius para pelaku melakukan aksinya di TKP Jalan Gatot Subroto Barat depan Masjid Al Furqon dengan korban Abdul Rohman.
Selain mengamankan pelaku petugas, menyita barang bukti (BB) 1 pisau samurai 50 cm, sarung besi, 1 pisau lipat, 1 Hp Xiaomi hitam, 1 Hp Xiaomi gold, 1 jam hitam, 1 Hp Samsung putih, 1 Iphone 6.
Barang bukti untuk TKP di Gatot Subroto, 1 Hp blackberry hitam. BB di TKP Banjar Kwanji, 1 Samsung Duos hitam, 1 Hp Xiaomi putih, 3 set dek motor, 5 unit sepeda motor terdiri dari 1 Vario hitam, 1 Scoopy hitam putih, 1 Vario merah, 1 Beat putih, 1 Scoppy hitam yang merupakan hasil rampasan dan dipakai ke TKP.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan ditambah UU darurat anak. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (BB)
BACA JUGA :