Buntut Insiden Ustaz Somad, 9 Tokoh Ini Dilaporkan ke Polda Bali
Rabu, 13 Desember 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Buntut insiden pengadangan Ustaz Abdul Somad saat akan menggelar safari dakwah berkaitan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bali beberapa waktu lalu, kini Forum Peduli Ustaz Abdul Somad (FPUAS) secara resmi melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat.
Ahmad Saifullah selaku Koordinator FPUAS yang bertindak melaporkan peristiwa pengadangan Ustaz Somad ke Polda Bali. Kuasa Hukum FPUAS, Muhammad Zainal Abidin menjelaskan, beberapa pihak yang dilaporkan sesuai dengan perannya masing-masing atas insiden yang menimpa Ustaz Somad tersebut.
"Ada sembilan orang yang kita laporkan dan kita bagi dalam lima komponen," kata Zainal di Polda Bali, Rabu 13 November 2017.
Pertama yang dilaporkan adalah I Gusti Ngurah Harta yang dilaporkan dengan pasal 160 KUHP. Kedua I Gusti Arya Wedakarna yang dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2 UU ITE serta pasal 156 dan pasal 156A KUHP. Ketiga, I Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Mocka Jadmika, Dwi Hermawan dan Made Kawi.
"Mereka ini terkait dugaan persekusinya. Kita laporkan dengan pasal 368 KUHP, 333 KUHP dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP," tegasnya.
Oran keempat yang dilaporkan adalah Gus Yadi alias Agus Priyadi terkait persekusi dan penghasutannya. Ia dilaporkan dengan pasal 368 KUHP, 333 KUHP dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP ditambah dengan pasal 160.
"Sementara, Arif dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 160 KUHP dan pasal 368 KUHP, 333 KUHP dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Sementara 4 orang lainnya dilaporkan dengan komponen lainnya," tandasnya.(BB).
BACA JUGA :