Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Duh Kenken Ne! Bangunan Liar di Tanah Negara Menjamur

Minggu, 03 Desember 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sejak setahun belakangan ini, bangunan liar di atas tanah negara (TN) yang ada di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana kian menjamur. 
 
Selain untuk tempat tinggal, bangunan yang diantaranya semi permanen itu juga diperuntukan tempat usaha. Parahnya lagi tempat usaha ini diduga usaha tak berizin untuk pengoplosan minyak.
 
Seperti yang terlihat di pinggir pantai Pengambengan dusun Ketapang Lampu, Desa Pengambengan. Tanah lapang berpasir yang biasanya digunakan untuk parkir jukung-jukung nelayan ini kini mulai dijejali bangunan pengolahan minyak ikan itu.  
 
 
Warga sekitar menuturkan, bangunan tersebut baru-baru ini berdiri dan mulai beroperasi. Padahal tanah tersebut merupakan TN yang sebelumnya kosong. 
 
 
Sebelumnya usaha serupa menjamur di TN pinggir jalan menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Namun, lantaran di areal TN tersebut kini sudah dibersihkan dan diurug untuk pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan, bangunan tersebut juga tergusur.
 
Belakangan usaha tersebut bergeser hingga ke wilayah Ketapang Lampu dan dijadikan untuk rumah tempat tinggal dan usaha penyulingan minyak ikan.
 
"Kami tidak tahu apakah pemilik-pemilik bangunan itu sudah dapat ijin dari kepala desa atau belum. Tapi kayaknya belum dapat ijin tu,” ujar warga, Minggu (3/12/2017) 
 
 
Warga protes karena selain tak berizin, juga merusak lingkungan permukiman warga. Apalagi seringkali truk-truk tangki minyak melebihi tonase jalan masuk ke lokasi yang merupakan jalan rabat. 
 
“Tadi bahkan truk terperosok karena jalan tak kuat dilintasi,” tambah warga. 
 
 
Saat ini sudah ada dua bangunan usaha yang berdiri dan dikhawatirkan akan bertambah lagi jika aparat terkait tidak mau bertindak tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut.
 
Menurut warga, usaha ini melakukan pembakaran memanfaatkan limbah minyak ikan dari pabrik-pabrik. Tak jarang dioplos menggunakan minyak kelapa. 
 
Limbah minyak yang tidak digunakan ini diolah untuk menjadi minyak ikan. Sehingga dibangun tungku untuk pembakaran berikut cerobong asap. Selain itu banyak drum-drum di sekitar lokasi dan bekas minyak.
 
Sementara itu Kepala Desa Pengambengan, Samsul Anam dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah memantau terkait bangunan di TN tersebut. Mereka merupakan warga yang sebelumnya berada di TN lokasi Politeknik. 
 
“Ada sekitar tujuh usaha. Itu bukan minyak ikan, tapi minyak bekas hotel dan restoran yang dibeningkan lagi. Bukan limbah, saya cek sendiri,” ujarnya. 
 
Kepala Desa justru mengapresiasi usaha warga ini dan menurutnya usaha yang kreatif. Menurut informasi, minyak yang sudah disuling itu dikirim ke Surabaya.  
 
 
Sampai saat ini memang menurutnya usaha tersebut tidak berizin, desa pun tidak berani karena itu merupakan TN. Tetapi pihaknya sudah mengarahkan kepada para pemilik usaha untuk membuat surat pernyataan diusulkan kepada Bupati untuk permohonan pemanfaatan lahan TN tersebut.(BB).
 


Berita Terkini