Ternyata, di Indonesia Kini Ada 12 Juta Orang Penghayat 'Aliran Kepercayaan'
Kamis, 09 November 2017
Baliberkarya.com-Denpasar. Kepala Seksi Kelembagaan Kepercayaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Minang Warman menyatakan dari data yang dimilikinya ada sekitar 187 organisasi penghayat kepercayaan yang selama ini dibina oleh institusinya.
Sementara, Minang Warman mengungkapkan untuk jumlah orang-orang yang tergabung di dalamnya ada belasan juta orang. Hanya saja, ia mengaku data itu masih perlu dilakukan verifikasi ulang terkait validitasnya.
"Sampai saat ini yang terdata di kami 187 organisasi di tingkat pusat. Tapi pendataan jumlah orangnya belum ada data yang tepat. Tapi ada data 12 juta jumlah penganut aliran kepercayaan. Kami mempunyai data sejumlah itu, 12 juta orang meski bisa saja belum tentu valid," kata Minang di Denpasar, Kamis 9 November 2017.
Pada acara Workshop Pelestarian Tradisi dan Penguatan Peran Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diselenggarakan Komunitas Muda Nusantara itu ia menuturkan, ratusan organisasi penghayat kepercayaan itu telah menjalani proses verifikasi yang sangat ketat.
"Pertama, aliran kepercayaan yang dianut warga harus memiliki nilai kearifan lokal. Kedua itu berbudi luhur dan ketiga mengatur relasi antara manusia, Tuhan dan kearian lokal itu sendiri," tuturnya.
Menurutnya, diakomodasinya aliran kepercayaan oleh pemerintah oleh sebab hal itu dipandang sebagai aset bagi bangsa. Selain itu juga untuk menjaga kondusivitas di tingkat "grass root" atau masyarakat bawah.
"Itu aset buat bangsa kita terutama untuk kondusivitas. MK (Mahkamah Konstitusi) melalui keputusannya memberikan ruang penganut kepercayaan untuk eksis. Sekarang semua orang percaya diri," ungkapnya.
Kementerian Kebudayaan, lanjut Minang Warman, mendorong sepenuhnya Kementerian Dalam Negeri untuk sesegera mungkin secara teknis memasukkan penghayat kepercayaan dalam kolom KTP.
"Jadi kalau kita lihat hasil putusan MK, kita dari pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud men-support Kemendagri untuk melakukan teknis terkait pengisian kolom KTP itu, karena memang kewenangannya ada di Kemendagri. Kami men-support supaya pelayanannya maksimal dan sesegera mungkin dilakukan," tuturnya.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar hal tersebut tak dijadikan polemik berkepanjangan, meski disadari akan ada kelompok-kelompok masyarakat yang tak setuju dengan keputusan tersebut. Namun, Minang Warman percaya hal ini tak akan menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Kami meminta kepada masyarakat menunggu saja secara teknis bagaimana putusan MK ini terimplementasi. Setiap keputusan pasti ada reaksi. Kami telah berkoordinasi dengan berbagi pihak dan sejauh ini melihat di lapangan akan tetap kondusif," pintanya.
Ia mengaku proses pembinaan selama ini menimbulkan kedekatan yang cukup bagus antara pemerintah dengan penghayat itu sendiri. "Tapi pihaknya percaya akan ada kelompok masyarakat yang akan mengangkat persoalan ini agar timbul gesekan," tandasnya.(BB).
BACA JUGA :
Sungguh Terlalu! Hamili Selingkuhan, Iwan Telantarkan Istri
Buru "Mang Jangol", Polisi 'Geledah Ruang Kerja' Wakil Ketua DPRD Bali
Gempa 5,0 SR Guncang Bali, PVMBG : Terkait Aktivitas Gunung Agung