DPRD Bawa Masalah Aset Pemprov di Bali Hyatt ke Kementerian Agraria
Jumat, 04 Agustus 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Penataaan dan penyelesaian masalah aset milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur, Denpasar, metok di tingkat daerah. Atas kondisi itu, Komisi I DPRD Bali membawa aspirasi penyelesaiannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI di Jakarta. Jumat (4/8/2017).
Dalam pertemuan di Gedung ATR/BPN RI Kebayoran Baru Jakarta Selatan, rombongan Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I Ketut Tama Tenaya diterima oleh Kepala Sub Direktorat Sengketa Wilayah II, Gembong Joko Widianto, Jaja Yuda Praja (Kasubdit Pencegahan dan Pembatalan Hak Atas Tanah), Bowo (Kasi Sengketa Wilayah IIb), Mursid (Kasi Pencegahan dan Pembatalan Wilayah II), Desi Ariani (pejabat fungsional di Dir.Sengketa Wil. II) serta Kasubdit Konflik, Samsudi.
Dalam pertemuan, Tama Tenaya memaparkan kronologi kasus sengketa tanah Bali Hyatt yang merupakan kasus lama DN 71, 72 tahun 1971. “Pada awalnya, share tanah, berubah menjadi saham. Sekarang samar-samar dan hampir lenyap. Aset pemprov di sana belakangan dikuasai yayasan,” ujar politisi asal Badung itu.
BACA JUGA:
Menurutnya, kasus ini sudah menjadi wacana publik di Bali. Aset pemprov seluas 2,5 hektar nilainya cukup besar, belakangan diketahui sudah terjual ke PT.Wyncorr, dan sudah berubah menjadi PT.Wyncorr yang baru. “Kami ingin mengembalikan hal itu., Apakah berupa saham, atau aset tanah bisa kita dapatkan kembali. Kategori aset tanah lancar, namun pemprov tidak mendapatkan apapun dari aset itu,” tandas Tama.
Ketua Pansus Aset Nyoman Adnyana menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari PT.Wyncorr dan PT.Bali Sanur Resort, pihaknya menyimpulkan status tanah ini mengambang. Pembuktian kepemilikan saham maupun penjualannya belum bisa dijadikan bukti. “Kesimpulan kami tanah itu masih ada dan menjadi hak Pemprov Bali,” ujarnya.
Ketut Nayaka dari BPKAD Provinsi Bali menambahkan kronologi masalah asset di Bali Hyatt dan menginformasikan HGB No.4 pada asset tersebut cacat administrasi berdasarkan pernyataan Kanwil BPN Bali.
Atas “curhat” rombongan Komisi I DPRD Bali, Kepala Sub Direktorat Sengketa Wilayah II, Gembong Joko Widianto mengaku telah lama mendengar masalah PT.Wyncorr. “Sudah lama saya dengar masalah ini. Saya kira sudah selesai, ternyata masih lanjut, Kami ingin tahu duduk persoalannya baru bisa kami kaji. Sudah ada gelar perkara tahun 2011 sudah ada surat dan administrasinya kami akan cek kembali,” ujarnya.
Gembong menambahkan, ada Peraturan Menteri Agraria/BPN No.9/1999 bahwa apabila ada cacat administrasi dapat dibatalkan. Ada pula Permen 11/2016 pasal 11 ayat (3) yang menyatakan ada beberapa kriteria cacat administrasi. “Semua butuh kajian data fisik dan yuridis. Kami ingin tahu ada pelepasan property milik Pemprov Bali kepada PT.Wyncorr atau penyertaan modal?,” tanyanya.
Anggota Komisi I Tirtawan, menjelaskan, ada pelepasan hak dari Sekda Provinsi Bali. Sedangkan ketentuan SK Mendagri mengatur bahwa setiap pelepasan tanah harus mendapat persetujuan Mendagri. Hal itu yang tidak ada. PT.Wyncorr tidak bisa menunjukkan.
Atas aspirasi dan argumentasi yang berkembang dalam pertemuan, Kementerian ATR/BPN RI menyarankan agar Pihak Pemprov Bali melalui BPKAD bersurat ke Kemen ATR/BPN untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam bekerja dan melakukan penelitian dan pengkajian. “Tentunya surat harus disertai segala data penunjang yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Kasub Direktorat Sengketa Wilayah II, Gembong Joko Widianto. (BB)