Pimpinan DPR RI Gelar Rapat Membahas Nasib Novanto
Selasa, 18 Juli 2017
baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat pimpinan membahas penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Mereka bakal membahas mekanisme Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam penetapan pelaksana tugas (Plt) ketua DPR.
"Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksi. Dalam posisi pimpinan saya pikir tidak ada masalah selama belum ada ketetapan hukum, kecuali dari partainya mengajukan pergantian," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2017.
Penunjukkan Plt Ketua DPR tetap menunggu proses hukum. Menurut Fadli, Setya Novanto masih sebagai tersangka bukan terdakwa atau terpidana.
BACA JUGA :
"Ada mekanisme yang mengatur. Namanya tersangka bukan terdakwa, berarti masih ada upaya-upaya hukum," kata Fadli Zon.
7 Manfaat Menyantap Buah dengan Kulitnya Ia mengungkapkan, Partai Golkar memiliki kewenangan penuh menunjuk pengganti Setya Novanto. Karena jabatan ketua DPR merupakan hak partai.
"Kalau benar Setya Novanto tersangka dan mau berkonsterasi (hadapi masalah hukumnya), misalnya, tentu ada mekanismenya. Kita lihat, kita rapat dulu," kata Fadli Zon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik setelah KPK mencermati fakta persidangan.
"KPK menetapkan SN dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.
Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya terhadap jabatannya. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Agus mengatakan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan.
Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (BB/metro)