Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

34 Cabang Olahraga Akan Dipertandingkan di PORPROV Bali XIII

Kamis, 06 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan idealnya setiap kabupaten memiliki kolam renang yang sesuai dengan standar. Hal ini dikatakannya menanggapi ketidaklengkapan fasilitas pendukung kegiatan olahraga saat menerima Panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIII Tahun 2017 di ruang kerjanya, Kamis (6/7).
 
Ketua Umum KONI Bali, I Ketut Suwandi melaporkan saat ini berbagai persiapan sudah dilakukan dalam menghadapi Porprov Bali XIII/2017 yang dijadwalkan pertengahan September nanti di Kabupaten Gianyar. Nantinya pada even olahraga bergengsi di Bali ini akan mempertandingkan 34 cabang olahraga. Menurutnya, Porprov ini akan diproyeksikan untuk even selanjutnya tingkat nasional yaitu PON tahun 2020 nanti.
 
Ketua Umum KONI Gianyar, Ketut Jagrasunu menyampaikan persiapan fasilitas sudah hampir selesai, meskipun beberapa cabang olahraga tidak bisa dilaksanakan di Kabupaten Gianyar karena keterbatasan sarana olahraga, seperti cabang renang dan menembak akan dilaksanakan di Denpasar.
 
 
“Kedepan perlu membangun kolam renang, tiap kabupaten wajib ada. Selain untuk acara penting juga untuk latihan siswa-siswi dan sekaligus menjaga kesehatan tubuh,”ujar Pastika.
 
Pihaknya juga yakin, nanti Bali akan mampu meningkatkan peringkat pada PON 2020, karena menurut pengamatannya Bali memiliki sumberdaya yang cukup baik. Terkait dengan kekurangan fasilitas, Pastika berharap jika memungkinkan panitia mencari sponsor dari pihak swasta. “Harusnya disamping PHR, ada CSR, itu sebagai kewajiban perusahaan, bukan promosi dan bukan donasi,” katanya.
 
Menurutnya, dana CSR berbeda dengan biaya promosi atau donasi. Perusahaan yang memberikan CSR tidak boleh memasang iklan, dan itu yang wajib ditegakkan sesuai aturan perundangan. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya menurut undang-undang, dapat diberikan sanksi perijinannya bisa dicabut.
 
Program CSR merupakan kewajiban perusahaan untuk komitmen mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan. Perusahaan harus memiliki komitmen moral, tanggung jawab sosial ikut membangun masyarakat lokal termasuk ikut membangun fasilitas olahraga. Apabila ini dijalankan, niscaya kekurangan fasilitas olahraga di Bali akan dapat diatasi bersama. (BB/prov)


Berita Terkini