Dua Oknum Guru Akui Perintahkan Calon Siswa/Siswi Buka Baju dan Celana
Sabtu, 24 Juni 2017
Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah melakukan sempat meminta keterangan kepada sejumlah calon siswa/siswi yang mendaftar di SMK Negeri 5 Negara, Komisi A DPRD Jembrana langsung bergerak menuju SMK Negeri 5 Negara yang berlokasi di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan Jembrana, Sabtu (24/6) siang.
Rombongan Komisi A DPRD Jembrana yang berjumlah empat orang, dipimpin oleh Ketuanya Ni Made Sri Sutarmi diterima oleh Kepala SMK Negeri 5 Negara Gusti Ngurah Sudarma bersama sejumlah guru dan pengurus Osis serta Ketua Komite.
Dalam kesempatan tersebut rombongan Komisi A DPRD Jembrana menanyakan kepada pihak sekolah terkait kasus calon siswa/siswi yang diwajibkan mengikuti tes fisik dengan cara dibugil tersebut untuk mengetahui apakah dalam tubuh calon siswa/siswi bertato atau tidak.
BACA JUGA:
“Kami minta masalah ini diklarifikasi, apakah benar terjadi pembugilan terhadap calon siswa/siswi dan jika benar apa landasannya sehingga diperlakukan seperti itu? Karena sebelum kami ke sekolah ini kami sudah melakukan cros cek terhadap sejumlah calon siswa/siswi di lapangan,” tegas Sri Sutarmi, Sabtu (24/6/2017).
Bukan hanya itu, Dewan juga menanyakan dasar hukum dibuatnya persyaratan khusus bagi calon siswa/siswi yang mendaftar di sekolah tersebut, seperti persyaratan tinggi badan, daun telinga ditindik dan tidak boleh bertato.
Termasuk pesyaratan khusus yang dibuat pihak sekolah tersebut apakah ada tertuang dalam juklak/juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Kami minta pihak sekolah menjelaskan dasar hukum membuat persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru. Jika tidak ada dasar hukumnya jelas melanggar dan telah merampas hak seseorang untuk mendaftar dan menempuh pendidikan yang layak,” ujar Putu Dwita, anggota Komisi A DPRD Jembrana yang turut hadir saat itu.
Atas pertanyaan anggota dewan tersebut, Sudarma menjelaskan bahwa iformasi seperti yang dimuat di sejumlah media tersebut adalah tidak benar. Tidak ada pembugilan terhadap calon peserta didik baru, melainkan hanya ada pemeriksaan tato dengan cara menyingkapkan baju pada bagian punggung dan lengan.
“Tidak ada sama sekali pembugilan, hanya bagu bagian punggung disingkab sedikit dan pada lengannya. Jika pembugilan itukan artinya tidak ada sehelai benangpun yang menutupi tubuhnya,” kilah Sudarma.
Namun setelah didesak para anggota dewan yang hadir, satu orang guru pria dan satu orang guru wanita yang bertugas melakukan tes fisik mengakui telah memerintahkan calon pendaftar peserta didik baru untuk membuka baju dan celana.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah calon pendaftar peserta didik baru tersebut dalam tubuhnya bertato atau tidak. Mengingat terkadang ada yang bertato di tempat-tempat tersembunyi yang tidak terlihat kasat mata.
“Ya memang kami menyuruh mereka (calon peserta didik baru) untuk membuka baju dan membuka celana. Dua perintah itu memang kami sampaikan sekaligus. Tapi bukan menyuruh mereka bugil,” ujar salah seorang guru pria yang engan menyebutkan namanya yang bertugas melakukan tes fisik.
Namun lanjutnya, permintaannya itu disalah artikan oleh calon peserta didik dengan membuka seluruh pakaiannya. Tindakan calon peserta didik baru tersebut menurutnya terlalu bersemangat mengikuti tes fisik karena ingin diterima di sekolah ini.
Jawaban salah guru yang melakukan tes fisik tersebut tentu saja mengundang reaksi anggota dewan. “Jika memang tidak bermaksud meminta calon peserta didik untuk membuka seluruh pakaiannya, kenapa justru mereka dibiarkan membuka seluruh pakaiannya? Seharusnnya kan dilarang mereka telanjang,” sergah Sri Sutarmi.
Mendengar pernyataan Ketua Komisi A DPRD Jembrana tersebut, kedua guru yang melakukan tes fisik tersebut tidak bisa menjawab, mereka hanya mengatakan bahwa saat calon siswa/siswi membuka seluruh pakaiannya, dua guru yang melakukan tes fisik tersebut sedang tidak fukus memperhatikan.
“Kami saat ini sedang tidak focus, bahkan ada calon peserta didik tiba-tiba langsung membuka seluruh pakaiannya. Mungkin mereka dengar dari teman-temannya yang sudah menjalani tes fisik,” kilahnya.
Dengan temuan tersebut empat anggota DPRD Jembrana yang hadir saat itu meminta kepada pihak sekolah untuk melakukan evaluasi dan menghentikan tidakan tersebut karena melanggar norma dan etika. Disamping itu, sekolah diminta memuat persyaratan khusus jangan sampai kebablasan.
Kepada sejumlah awak media, Ketua Komisi A DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi menegaskan bahwa dari hasil sidak tersebut disimpulkan bahwa ada kesalahan prosudur yang dilakukan pihak sekolah dalam hal pemeriksaan tato dengan cara menyuruh calon peserta didik baru untuk membuka baju dan celana hingga bugil.
“Kenyataan itu sudah diakui oleh dua guru yang melakukan tes fisik. Meskipun mereka tidak bermaksud menyuruh hingga telanjang, tapi tidak ada upaya dari guru itu untuk mencegah siswa agar jangan sampai telanjang,” tegas Sri Sutarmi.
Sayangnya meskipun kedua guru yang melakukan tes fisik tersebut di depan para anggota Komisi A DPRD Jembrana mengakui telah menyuruh calon peserta didik baru membuka baju dan celana, Kepala SMK Negeri 5 Negara Gusti Ngurah Sudarma tetap ngotot mengatakan tidak ada pembugilan di sekolahnya.
“Tidak ada pembugilan, yang ada hanya pemeriksaan tato dengan cara menyingkab baju sedikit pada bagian punggung dan lengan. Kalau pembugilan itukan tidak ada sehelai benang yang menutupi tubuh calon peserta didik baru,” ujarnya.(BB)