Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pakai Narkoba Jenis Sabu, Otong Diamankan Polisi

Sabtu, 03 Juni 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana berhasil membekuk I Kadek Astika (31) alias Otong, asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (1/6) sekitar pukul 20.00 Wita
 
Karyawan toko bangunan ini dibekuk polisi lantaran kedapatan mengunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dia dibekuk polisi berkat informasi dari warga yang mengatakan Otong kerap mengunakan sabu-sabu.
 
Sebelum dibekuk, polisi telah mengintai gerak-gerik Otong.  Begitu Otong melintas di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan Pukesmas Dagin Tukadaya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DK 5360 WV hingga masuk jalan Pulau Maluku, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana petugas langsung menyergapnya.
 
 
“Anggota langsung melakukan pengledahan di seluruh badan pelaku, namun tidak ditemukan narkoba,” terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Narkoba, Sabtu (3/6/2017).
 
Anggota lanjut Kapolres melanjutkan pengledahan pada sepeda motor pelaku dan berhasil ditemukan potongan pipet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga sabu.
 
 
“Anggota sempat menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui sebelumnya telah membuang paket sabu. Karena itu pelaku dan abarang bukti kemudian diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
 
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket klip yang diduga sabu seberat brutto 0,20 gram dan berat netto 0,15 gram. Satu buah sepeda motor Yamaha Mio DK 5360 WV.
 
Polisi juga menyita satu buah HP Samsum warna hitam, tiga buah pipet, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah gunting, satu buah korek gas, satu buah botol plastik serta satu buah pipa kaca.
 
“Pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolres.(BB)


Berita Terkini