Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Penghina Profesi Wartawan Baliberkarya.com Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 13 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Secara resmi, kasus penghinaan profesi wartawan Baliberkarya.com akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana siang tadi.
 
Berdasarkan Laporan Polisi Nomer : LP/119/V/2017/Bali/Res Jbr, tanggal 13 Mei 2017, yang bertindak sebagai pelapor adalah Dewa Putu Darmada, wartawan Baliberkarya.com yang bertugas di Jembrana.
 
Sedangkan terlapor adalan akun facebook (fb) Eka Adi atas tuduhan penghinaan profesi wartawan Baliberkarya.com melalui media sosial (medsos) facebook (fb).
 
"Ya, saya telah melaporkan kasus penghinaan profesi itu ke Polres Jembrana. Artinya saya kan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada polisi,” ujar Dewa Darmada, Sabtu (13/5/2017).
 
 
Lanjut Darmada yang ditemani beberapa wartawan media lainnya, langkah pelaporan tersebut diambil lantaran komentar akun fb Eka Adi sangat-sangat menghinga profesi dirinya. Terlebih dirinya tidak pernah punya ijazah lulusan kejar paket.
 
Disamping itu menurutnya, pemilik akun fb Eka Adi tidak ada etikat baik menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada dirinya. Padahal Darmada telah memberikan tenggang waktu 12 jam sejak postingan yang berisi penghinaan itu muncul di fb.
 
"Katanya sih pemilik akun fb Eka Adi itu telah meminta maaf di media sosial. Tapi datang langsung menemui saya untuk meminta maaf belum ada,” imbuhnya.
 
 
Namun sekarang lanjutnya, karena dirinya telah melaporkan secara resmi kasus itu ke Polisi, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.
 
"Biarkan saja proses hukum berjalan dulu. Yang jelas penanganannya saya serahkan sepenuhnya kepada polisi,” tutupnya.
 
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penghinaan profesi wartawan di media sosial tersebut.
 
Terkait hal tersebut pihaknya akan mengkaji kasus tersebut terlebih dahulu dan jika memenuhi unsur pidana, pihaknya memastikan akan memproses kasus ini.
 
 
Untuk diketahui dalam kasus ini polisi menjerat terlapor dengan UU IT Nomer 11 tahun 2008, pasal 27 ayat 3, Yo pasal 45 Ayat 1 KUHP, yang isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dituntut dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
 
Sebelumnya, akun fb Rio Jaya Motor Bali memfosting berita tentang kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang dimuat di media Baliberkarya.com.
 
 
Dari fostingan tersebut muncul komentar beragam dari para netizen, salah satunya akun fb Eka Adi yang berkomentar "Maklum SDM Wartawan lulusan kejar Pket!!!” Di posting pada Kamis (11/5) pukul 20.49 Wita. Atas penghinaan tersebut, wartawan Baliberkarya.com kemudian melaporkannya ke Polres Jembrana.(BB)


Berita Terkini