Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kapolsek Nusa Penida Sosialisasikan "Pararem Lepas" Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 16 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Selasa (14/3/2017) pkl 12.00 wita bertempat Wantilan Desa Pakraman Nyuh Kukuh Desa Ped Kec. Nusa Penida, Klungkung, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika,SH  memberikan sosialisasi tentang Pararem Lepas mengenai Penyalahgunaan Narkoba kepada warga Desa Pakraman Nyuh Kukuh. Pararem lepas tsb merupakan hasil kesepakatan dari Polres Klungkung, Badan Narkoba Kabupaten Klungkung dan Majelis Madya Desa Pakraman Klungkung (MMDP).

BACA JUGA : Peradah Bali Minta BNN Edukasi Bahaya Narkoba di Medsos

Dalam Kesempatan itu Kapolsek menyampaikan himbauan agar seluruh warga ikut bersama" menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya masing", dan apabila ada terjadi peristiwa agar segera menghubungi pihak Kepolisian, selanjutnya mengenai Pararem Lepas penyalahgunaan Narkoba agar dapat ditetapkan sbg Pararem di Desa Pakraman Nyuh Kukuh, dimana apabila Pararem Lepas dapat menjadi suatu Pararem di Desa Pakraman akan dapat menekan terjadinya penyalahgunaan Narkoba mengingat Sanksi yg di kenakan merupakan Sanksi Sosial yg lebih mengikat di Desa Pakraman, di wilayah Nusa Penida sudah pernah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba apalagi Skr ini Nusa Penida sedang berkembang dibidang pariwisata.

Dalam Paruman Tersebut dipertanyakan Kapan Dapat ditrapkan Perarem di Desa Pekraman apakah pada saat ditangkap, Jadi tersangka atau sudah ada Putusan Pengadilan, Setelah diberi Penjelasan Perarem akan dilaksanakan apabila dari Kepolisian ada bersurat ke Desa Pekraman bahwa ada warganya yg jadi Tersangka Kasus Narkoba.

BACA JUGA : Turba Pagi, Kegiatan Rutin Polsek Jajaran Polres Klungkung

Sanksi yang ditetapkan meliputi: mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada saat Paruman, Ngaturang Pejati disaksikan warga di Pura Dalem Bias Muntig. Bagi para Pendatang yang berdomisili di Desa Pekraman Nyuh Kukuh selain Sanksi tadi ditambah Denda beras 200 Kilo.

Kesimpulannya, dalam rangka Pencegahan Peredaran Narkoba di Desa Pekraman Nyuh Kukuh, dengan menyambut baik dan secara Aklamasi Warga yg hadir Menyepakati dan menyetujui adanya Pararem Lepas Penyalahgunan narkoba.(BB)


Berita Terkini