Sudikerta Tinjau Senderan Longsor dan Trotoarisasi di Wilayah Ubung Kaja
Kamis, 02 Maret 2017
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Laporan yang diajukan oleh Kepala Desa Ubung Kaja I Wayan Mirta kepada Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat melakukan audensi di Ruang Rapat Wagub Kamis (2/3/2017) terkait kerusakan senderan pada sekolah SD Negeri 6 Ubung yang membahayakan para siswa serta pengajuan pembangunan trotoarisasi di seputaran jalan Cokroamitono yang menyebabkan sering meluapnya air ketika terjadi hujan, cepat direspon Wagub Sudikerta.
Sudikerta bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Kementrian PUPR, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Bidang Cipta Karya langsung terjun ke lokasi tersebut. Wagub beserta rombongan meninjau lokasi SD Negeri 6 Ubung yang letaknya disebelah Tukad Badung, yang terkena dampak dari longsornya senderan akibat hujas deras pada bulan Januari-Februari lalu. Di lokasi Wagub melihat, bahwa longsoran senderan sudah berimbas pada pondasi sekolah yang berisiko membahayakan keselamatan para siswa dan guru yang ada didalamnya.
“Karena senderan ini masih berada dalam area sungai induk, jadi saya minta Balai Wilayah Sungai Bali-Penida (BWS BP) untuk segera menangani masalah ini, untuk mengindari longsor yang lebih parah dan membahayakan keselamatan para siswa”, terang orang nomor dua di Bali tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari BWS BP I Wayan Riasa.
BACA JUGA : Terima Kades Se-Blahbatuh, Sudikerta Tekankan Peran Aktif Edukasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Yadnya
Menanggapi hal tersebut, PPK BWS BP Wayan Riasa menerangkan bahwa pembuatan senderan tersebut sampai saat ini sudah pada tahap pengajuan Detail Engginering Design (DED) atau proyek perencanaan fisik dan tahun 2017 ini diprioritaskan untuk perbaikan senderan. Ia berharap, pusat segera meralisasikan pengajuan proposalnya sehingga senderan dapat segera dikerjakan.
Pada hari yang sama Wagub yang juga didampingi oleh Kades Ubung Kaja, melakukan peninjauan rencana perbaikan trotoar di sepanjang jalan cokroaminoto, yang selama ini menimbulkan dampak meluapnya air yang datang dari hulu akibat kondisi saluran air sepanjang trotoar tidak baik. dalam kesmepatan itu, Wagub Sudikerta melihat bahwa disepanjang trotoar banyak masyarakat khususnya para pengusaha yang memanfaatkan trotoar untuk akses berjualan, sehingga menutup lubang dari trotoar tersebut. Menurut Wagub, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Selain itu, ruang manfaat jalan atau trotoar hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong serta perlengkapan jalan. Oleh karena itu, Ia menghimbau masyarakat untuk tidak melanggar aturan tersebut karena apabila salah satu fungsi jalan dirusak maka akan mengakibatkan kerusakan pada bagian lainnya.
BACA JUGA : Anggota Polisi Bersama Panitia Seleksi Polda Bali Tandatangani Pakta Integritas dan Disumpah
Lebih lanjut, Wagub menghimbau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII agar segera membuatkan Detail Engginering Design (DED) atau proyek perencanaan fisik terkait trotoar yang masih berada dalam wilayah jalan kewenangan Nasional, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih berat dikemudian hari. Selain itu, sebelum pengerjaan proyek Wagub meminta agar tim terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar terjadi komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah.(BB)