Dituntut 8 Tahun, 'David' Pria Inggris Pembunuh Polisi Kuta Malah Tersenyum
Selasa, 21 Februari 2017
baliberkarya.com
Baliberkarya.com - Denpasar. David Taylor terdakwa asal Inggris kasus pembunuhan terhadap Aipda I Wayan Sudarsa (53) anggota Polsek Kuta yang dibunuh di Pantai Kuta didepan Hotel Pullman dengan 39 titik luka pada tubuh korban pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (21/2/2017) dituntut 8 tahun penjara.
Sidang tuntutan yang dimulai sejak sore hari tepatnya pada pukul 14.35 WITA baru selesai dibacakan tuntutan oleh jaksa Anak Agung Jaya Lantara 16.20 WITA di Ruang Utama Pengadilan Negari Denpasar, Bali.
Baca Juga : Gubernur Pastika Apresiasi Sosialisasi Renstra DPR RI 2015-2019
Dalam bacaan tuntutan setebal 125 lembar itu, jaksa Lantara menyebut David melakukan secara spontan tindakan yang membuat hilangnya nyawa sesorang dalam hal ini korban Aipda Wayan Sudarsa.
Menurut Lantara, apa yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan pengakuan sejumlah saksi dan terdakwa yang mengakui tindakan tersebut. Untuk itu, Lantara dalam bacaannya menuntut kekasih terdakwa Sara Cannor asal Australia itu selama 8 tahun penjara.
Baca Juga : Gelar Job Fair, Pemprov Gandeng 40 Perusahaan Tawarkan 3.000 Lowongan
"Sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHAP menetapkan tuntutan terhadap terdakwa 8 tahun penjara," ujar Jaksa Lantara di hadapan Hakim Ketua DR.Yanto di PN Denpasar, Selasa (21/2/2017).
Sementara, hal yang meringankan terdakwa selain bersikap sopan dan kooperatif selama dalam persidangan. Terdakwa juga telah membuat permohonan maaf secara tertulis baik di luar sidang maupun disampaikan secara lisan di dalam persidangan.
Terhadap tuntutan itu, Haposan Sihombing selaku Kuasa Hukum David tidak terlalu banyak menyampaikan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Sudikerta Sidak SMAN 2 Denpasar, Siswa Akui Biaya Pendidikan Lebih Ringan
"Kami selaku kuasa hukum akan kami tuangkan nantinya kedalam pembacaan pledoi dalam sidang lanjutan nantinya terkait tuntutan jaksa," ucap Haposan.
Menariknya, tuntutan penjara selama 8 tahun tidak membuat wajah dari pria berumur 34 tahun ini terlihat tegang. Bahkan dari dimulainya sidang hingga berakhir David terlihat terus tersenyum.
Sebagai diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, anggota kepolisian Polsek Kuta bernama Aipda I Wayan Sudarsa ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Legian Kuta pada hari kemerdekaan yakni Rabu 17 Agustus 2016 lalu, tepatnya pada pukul 03.30 Wita.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian Polresta Denpasar telah menetapkan Sara Connor, perempuan asal Australia dan kekasih David Taylor asal Inggris sebagai tersangka pembunuhan anggota satuan lalu lintas Polsek Kuta itu.(BB).