Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tim Saber Pungli Provinsi Bali Sosialisasi ke Denpasar dan Badung

Selasa, 14 Februari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Wakil Ketua Satgas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) Provinsi Bali I Ketut Teneng, SP memimpin kegiatan sosialisasi dan koordinasi kepada jajaran Pemerintah Kota Denpasar dan Satgas OPP Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Selasa (14/2/2017) pagi. Didampingi perwakilan Irwasda Polda Bali, Kejati Bali, dan Ombudsman Provinsi Bali, Teneng menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan tim yang dikenal dengan Satgas Saber Pungli ini.
 
 
Diantaranya, Inspektur Provinsi Bali ini mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku. Ia meminta agar setiap pelayanan publik memiliki SOP yang jelas dan diikuti oleh pegawai yang bertugas di tempat tersebut.
 
“Bagaimana agar SOP di tempat masing-masing dipegang betul oleh pelaksana,” tuturnya.
 
Selain di Denpasar, siangnya tim juga melakukan kegiatan yang sama untuk Kabupaten Badung di Kantor Inspektorat Kabupaten Badung. Di Badung, Teneng menyampaikan agar Posko Saber Pungli yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Ia meminta agar posko tersebut dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan dan petugas yang selalu ada.
 
“Jangan sampai masyarakat susah mencari dimana poskonya. Dan bagaimana menghubunginya,” katanya.
 
 
Teneng mengakui di tingkat Provinsi sudah ada beberapa laporan yang masuk dari masyarakat. Dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh bidang-bidang terkait. Ia berharap di tingkat kabupaten/kota juga selalu berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan yang terjadi. Tentunya pihaknya tetap mengedepankan pencegahan ketimbang proses penindakan. Namun apabila tak bisa dicegah maka harus dilakukan penindakan.
 
“Sosialisasi ini salah satunya sebagai upaya pencegahan,” tegasnya.
 
Sementara itu Ombudsman RI mengingatkan bahwa apa yang disebut dengan pungutan liar terkait dengan dua hal, yakni peraturan dan kewenangan. Kalau tidak ada peraturannya dan atau tak memiliki kewenangan melakukan pungutan, maka hal itu dikategorikan sebagai pungutan liar.
 
 
Di Denpasar, Tim Saber Pungli Provinsi Bali diterima  Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Saber Pungli Denpasar dan Inspektur Kota Denpasar Ida Bagus Gde Sidharta. Sementara di Badung, Ketua Pelaksana Harian Satgas Saber Pungli Badung, Wakapolres Badung Kompol Erwin Pratomo serta Inspektur Badung Luh Suryaniti menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi dan koordinasi. (BB)


Berita Terkini