MUI Haramkan Perayaan 'Valentine Day' Tiap 14 Pebruari
Senin, 13 Februari 2017
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menyatakan bahwa perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang setiap 14 Februari hukumnya haram.
"Kami sudah berkali-kali menegaskan bahwa Valentine Day tidak perlu dirayakan. Bahkan MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk memperingati hari tersebut," ujar Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan, Senin (13/2/2017).
Cholil mengatakan, valentine bukan budaya asli Indonesia. Bahkan peraaan Hari Kasih Sayang itu cenderung menjerumuskan pada kebiasaan melanggar norma. Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim bertemu untuk mengumbar nafsu.
Menurut pengasuh PPDU (Pondok Pesantren Darul Ulum) Jombang ini, segala perbuatan yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan, hukumnya tetap haram.
Seperti zina, mendekati saja sudah dilarang, apalagi melakukannya. Sementara perayaan valentine merupakan perbuatan mendekati zina.
"Kami mengimbau supaya masyarakat tidak merayakan hari valentine. Terutama kalangan muda-mudi yang biasanya merayakan momentum ini. Valentin bukan budaya kita, jangan dirayakan," pungkasnya.(BB/beritajatim).