Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dewan Telanjangi Kelemahan BPJS Kesehatan

Jumat, 23 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kelemahan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan ditelanjangi. Yang menelanjangi adalah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta.
 
Ketika menjadi pembicara dalam Rapat yang digelar Dinas Kesehatan Bali, Jumat (23/12/2016), Parta menyebutkan sejumlah kelemahan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan muaranya merugikan rakyat. 
 
“Warga yang sudah memiliki kartu merasa urusannya akan langsung selesai ketika sakit, lalu datang ke rumah sakit. Ternyata, ada seabrek persoalan yang bisa jadi ditemui di rumah sakit tersebut. Belum lagi soal pemahaman petugas di FKTP (puskesmas, dokter pribadi) dan FKTL (RS) yang masih minim,” kata politisi Parta dalam rapat yang dihadiri para Direktur Rumah Sakit se-Bali, perwakilan BPJS Kesehatan Regional XI, dan sejumlah pihak lainnya.
 
Menurut Parta, masih dijumpai adanya cost sharing, terutama untuk pelayanan lanjutan bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan. Misalnya, ada peserta BPJS yang mendapat surat rujukan ke pelayanan lanjutan, lalu masuk ke UGD. Dikatakan, setelah di UGD, ternyata pasien itu justru disuruh membayar walaupun tidak ada dalam aturan. Sedangkan pelayanan BPJS baru diberlakukan lagi setelah ditentukan opname.
 
Tak heran, menurut dia, pernah ditemukan orang marah-marah di UGD dan berkata “apa ibu saya harus mati”. Nah, ketika ditelusuri, ternyata ada ketentuan orang bisa opname jika panasnya mencapai 40 derajat Celcius. 
 
Padahal, menurut Parta, kondisi tubuh orang itu berbeda-beda, ada yang baru 37 koma sekian derajat sudah sangat drop, namun ada juga yang memang sampai 40 derajat. Dikatakan, kalau pelayanannya seperti itu bisa keburu mati semua pasiennya.
 
Parta juga menemukan, BPJS sering dijadikan sarana untuk menjaring pasien saja. Tapi setelah sampai di rumah sakit, pasien malah dikondisikan untuk naik kelas atau menjadi pasien umum. Ia juga menyoroti pelayanan untuk pasien yang tidak memiliki identitas atau terlantar. 
 
Sebab, pasien seperti ini sudah pasti dilayani oleh JKBM. Juga layanan terhadap anak yang baru lahir dari ibu yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran dalam Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menurutnya, kalau ada ketentuan harus mendapatkan rekomendasi dulu dari Dinas Sosial, jelas hal itu mengada-ada. 
 
“Sudah tahu ibunya KIS, anaknya yang lahir pasti KIS. Jadi tidak perlu lagi rekomendasi Dinas Sosial. Iya kalau lahirnya Sabtu sore, besok Minggu libur, Senin Kepala Dinas Kesehatan pergi ke Jakarta, ruwet sudah,” katanya.
 
Parta menilai, layanan yang dilaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak sebaik JKBM. Menurutnya, dari segi kelembagaan, regulasi, dan operator BPJS Kesehatan tidak sejelas Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM). 
 
“BPJS Kesehatan hanya sebagai kasir semata, karena baik-buruknya pelayanan sebetulnya tergantung dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan (FKTP dan FKTL),” katanya. (BB)


Berita Terkini