DPRD Bali Minta Gubernur Perhatikan Nasib Guru Kontrak
Selasa, 01 November 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Peralihan kewenangan pengelolaan SMA/ SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi mulai berlaku tahun depan. DPRD Bali memberi atensi terhadap nasib guru dan tenaga kependidikan lainnya yang selama ini berstatus tenaga kontrak SMA/SMK.
DPRD meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika mempertimbangkan pengangkatan seluruh tenaga kependidikan sebanyak 667 orang (guru, administrasi, worker) menjadi tenaga kontrak provinsi. Bahkan juga harus memperhatikan pengajar bahasa Bali, agama Hindu, dan juga Budi Pekerti yang jam mengajarnya mungkin tidak mencapai 24 jam dalam seminggu.
“Guru bahasa Bali kan tidak mungkin mendapatkan jam mengajar 24 jam mengajar dalam seminggu seseuai dengan kebijakan Disdikpora awalnya yang mengangkat guru kontrak menjadi tenaga kontrak Provinsi jika minimal mengajar 24 jam. Kami dari fraksi PDIP berharap bagaimana mereka diangkat menjadi tenaga kontrak provinsi, selain juga menyelamatkan bahasa Bali juga. Jangan hanya berpatokan 24 jam linier baru dikontrak,” kata anggota DPRD Bali, Ketut Mandia, Senin (31/10/2016).
Politisi PDIP asal Klungkung ini mengatakan, veriﬠkasi 24 jam bagi tenaga pengajar SMA/SMK di kabupaten/ kota harus tetap diveriﬠkasi dengan benar, agar tidak ada penambahan tenaga kontrak tiba-tiba di SMA/SMK.
Hal ini akan menutup peluang bagi mereka yang seharusnya mendapatkan jam belajar 24 jam, tetapi tidak terdaftar karena adanya permainan kepentingan oleh pihak kepala sekolah.
“Ini harus diveriï¬Âkasi, jangan baru mengajar 3 bulan sudah dapat 24 jam. Ini kan nggak ada asas keadilan dan pengabdian. Guru bahasa Bali, guru agama, Guru BK, kan nggak mungkin 24 jam dalam seminggu, misalnya mereka hanya 10 jam mengajar per bulan diberi 50 ribu/jam, per bulan kan hanya dapat Rp 500 ribu. Padahal mereka kan membentuk moral anak didik, jam Budi Pekerti kan sedikit, makanya ini perlu diperhatikan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (26/10/2016, Gubetnur Bali Mangku Pastika berjanji memperhatikan nasib tenaga kontrak tersebut.
“Kami perhatikan, tentunya tidak boleh ada yang terabaikan. Apalagi yang sudah mengabdi cukup lama dan berharap dapat diangkat menjadi PNS tetapi nggak diangkat-angkat kan kasihan,” kata Pastika.
Hanya saja menurut dia, harus dihitung beban kerjanya karena ada guru yang mengajar sekali seminggu karena memang dibutuhkan seperti itu.
“Apakah itu pendapatannya akan sama dengan yang lainnya,” katanya. (BB)