Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Transport Online di Solo dan Jogja Sudah Diblokir, Bali Kapan?

Senin, 31 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pernyataan aliansi transport lokal se-Bali saat Simakrama Gubernur Bali, (29/10) yang menyebutkan aplikasi online di Bali sengaja tidak mau memenuhi ketentuan PM32/2016 (Peraturan Menteri Perhubungan) ternyata ada benarnya jika dikaitkan dengan keuntungan yang bisa diambil oleh sejumlah oknum yang selama ini ingin mempertahankan taksi ataupun angkutan online bebas beroperasi di Bali. 
 
Apalagi jika Gubernur Bali, Made Mangku Pastika sampai membuka kembali ijin angkutan yang sudah distop mulai April lalu akibat dugaan modus calo jual beli ijin angkutan yang disebut oleh Ketua Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar-B), Ketut Witra dilakukan oleh para oknum pemilik koperasi angkutan termasuk sejumlah oknum Orgada Bali. 
 
Jadi menurut pandangan transport lokal di Bali, oknum tersebut sebenarnya tidak membela transport online karena lebih baik dari transport lokal, namun hanya memperjuangkan kepentingan oknum tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi, salah satunya lewat jual beli ijin angkutan yang sebenarnya sudah dihentikan oleh gubernur. 
 
Hal itulah yang kemungkinan juga terjadi di daerah lain, termasuk di Solo dan Jogyakarta yang ternyata aplikasi online, khususnya Grab, Uber dan GoCar sudah diblokir. Bercermin dari situlah, Dishub Kominfo Bali bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk segera memblokir aplikasi angkutan online sesuai perintah Gubernur Pastika untuk menyelesaikan persoalan angkutan online saat Simakrama Gubernur waktu lalu.
 
Seperti diungkapkan oleh Kabid Perhubungan Darat, I Nengah Dawan Arya saat mewakili Kadishub Kominfo Bali menghadiri undangan acara Uji Kendaraan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/10) mengakui seluruh aplikasi angkutan berbasis online sudah terblokir di daerah tersebut. 
 
Bahkan, kata Dawan, Jogyakarta juga ikut memblokir aplikasi angkutan online baik Grab, Uber maupun GoCar karena sangat meresahkan dan mengacaukan bisnis transportasi di daerah tersebut. 
 
"Disini ( Solo dan Jogyakarta) diblokir. Tadi Kepala Seksi (Dishub Kominfo) bicara sudah diblokir itu aplikasinya regional Jogya dan Solo itu diblokir. Baru itu yang kita tahu. Uber, Grab dan GoCar bisa diblokir per regional sudah diblokir," ujar Mantan Kabid Jibang Dishub Kominfo Bali itu.
 
Secara terpisah, Senator asal Bali, I Kadek Arimbawa menegaskan sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar angkutan online di Bali ditutup atau diblokir per regional Bali saat era Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Namun sayangnya waktu itu belum ada aturan transportasi sehingga masih menunggu ketentuan PM32 sampai diberlakukan 1 Oktober lalu. 
 
"Ini sebenarnya sudah dilakukan pada saat masalah muncul (angkutan berbasis online). Khan sudah pernah saya sampaikan dulu kepada Menteri Jonan dan sudah disampaikan ke Menkoinfo untuk diblokir. Astungkara sekarangg sudah mau dilakukan. Silakan untuk mengikuti aturan transportasi yang berlaku sesuai Undang-Undang transportasi umum," harap Anggota DPD RI dua periode yang membidangi angkutan itu.
 
Menurutnya, jika Gubernur Bali serius menghentikan polemik angkutan online harus segera ditindaklanjuti oleh Dishub Kominfo Bali. Karena kata kuncinya dipegang oleh Kadishub Kominfo Bali jika mau memblokir aplikasi tersebut. 
 
Sehingga sangat diragukan sekali, jika Kadishub Kominfo Bali sebelumnya pernah mengirim surat usulan untuk memblokir aplikasi angkutan online di Bali, karena sampai sekarang tidak ada satupun aplikasi angkutan online terblokir di Bali, sehingga akhirnya ribut-ribut seperti saat ini. Padahal jika usulan itu sudah masuk, aplikasi apapun bisa terblokir di regional Bali. 
 
"Bisa itu, jika Menkominfo sebagai regulasi pemerintah keluarkan surat resmi kepada pemerintah daerah untuk melakukan itu (pemblokiran aplikasi, red)," kata politisi yang akrab dikenal Lolak itu.
 
Seperti juga diketahui sebelumnya, konflik kontroversi angkutan aplikasi online berbasis aplikasi Grab, Uber, GoCar di Bali yang makin berkepanjangan dan tak kunjung usai membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga gerah dan angkat bicara saat membuka Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) ke-53 di Westin Nusa Dua, Badung, Senin (24/10). 
 
Menurutnya, jika Pemprov Bali melarang angkutan Grab, Uber, GoCar di Bali maka Pemda Bali melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali dapat melakukan penutupan atau pemblokiran aplikasi, karena sudah melarang aplikasi angkutan online itu beroperasi di wilayah Bali.
 
Menkominfo, Rudiantara berpandangan kalau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Bali tidak memberikan ijin aplikasi angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar maka berhak dan dipersilahkan memblokirnya dengan mengajukan usulan ke pemerintah pusat. 
 
Aturannya, jika Pemprov Bali tidak memberikan ijin terkait keberadaan aplikasi angkutan online maka hal itu tidak bisa jalan dan beroperasi, karena pemblokiran aplikasi angkutan online kuncinya di Dishub Kominfo Bali.  (BB)


Berita Terkini