Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Wakil Ketua Organda Bali Nilai Transport Online Tak Ngerti Aturan

Kamis, 27 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Aksi demo gabungan sopir transport online yang mengatasnamakan Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) yang menuntut mencabut SK Gubernur Bali No.551/2783/DPIK yang melarang operasional angkutan online berbasis aplikasi baik Uber, Grab dan GoCar makin memperkeruh penyelesaian penertiban transport online di Bali. 
 
Wakil Ketua III Organda Bali, I Wayan Pande Sudirta ketika dihubungi awak media juga mengaku ikut gerah dengan aksi demo transport online. Bahkan politisi PDI Perjuangan itupun menyebut sopir angkutan online, katakanlah yang menggunakan aplikasi Grab, Uber maupun GoCar sudah gak paham dengan aturan. 
 
"Ya, mereka ngerti atau nggak aturannya dibuat blunder kayak gitu? he he he rame dah jadinya blunder...," ungkapnya lewat pesan WhatsAppnya menanggapi sopir transport online yang berdemo menuntut SK Gubernur dicabut.
 
Menurut Pande, semestinya sopir transport online paham aturan dan jangan terus membuat blunder seperti itu. Seharusnya, kata Pande, aplikasi angkutan online seperti yang pernah diuraikan sebelumnya. 
 
Disebutkan Pande saat itu, berdasarkan PM32/2016 (Peraturan Menteri Perhubungan) sudah mengatur perusahaan angkutan boleh menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi asalkan sudah berbadan hukum dan sudah berkantor secara legal. 
 
"Tapi faktanya sampai sekarang tidak mau mengikuti aturan transportasi apalagi sadar membuka kantor cabang di Bali sesuai dengan PM32 yang dijabarkan pada Pasal 40 dan 41. Karena tidak sesuai dengan aturan PM 32 pasti mereka (angkutan online) sembunyi tidak berani turun," tandasnya.
 
 
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Sopir Pariwisata Bali (Aspaba), I Wayan Sumawa juga ikut angkat bicara karena menyayangkan dengan aksi demo yang melibatkan sopir angkutan online yang dianggap gagal paham mengenai realita di lapangan. Menurutnya, pihaknya tidak menolak angkutan online, tapi aplikasi online itu harus mengikuti aturan sehingga armada yang digunakan juga berdasarkan PM32. 
 
"Jadi tidak ada hubungannya dengan larangan dari SK Gubernur Bali, jika aplikasi transport online bisa penuhi PM32. Katanya tahu hukum. Tapi kok Uber dan Grab jelas-jelas tidak memenuhi syarat, kok mau dilegalkan oleh gubernur," ujarnya heran.
 
Koperasi berbisnis angkutan satu-satunya yang konsisten menentang aplikasi angkutan online itu juga menyebutnya selain tidak memenuhi syarat perijinan kantor cabang di Bali yang dibuktikan sampai sekarang belum pernah terdaftar di Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Provinsi Bali, juga tidak memenuhi syarat-syarat aturan transporasi seperti dalam menentukan tarif angkutan. 
 
"Contohnya harga itu, harusnya ditentukan pemerintah bukan perusahaan (Grab dan Uber). Kok seenak perutnya buat harga. Ini negara hukum, agar jangan kebenaran diatas pembenaran," sindirnya.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Bali yang membidangi hukum dan perijinan, I Nyoman Oka Antara meminta Pemprov Bali tetap tegas menerapkan aturan. Jangan asal didemo DPRD Bali maupun Gubernur Bali harus mengikuti apa yang diminta, tapi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. 
 
"Negara ini harus taat pada hukum, jika ada aturan harus ditegakkan dan yang melanggar harus ditindak tegas. Jangan biarkan mengambang seperti ini. Negara hukum ini jangan coba-coba melanggar hukum," tegas Politisi asal Karangasem itu.
 
 
Selain itu, pengurus DPD PDIP Bali itu juga mempertanyakan bagaimana dengan nasib masyarakat yakni sopir transport lokal, karena semua tahapan diikuti sampai mengurus ijin angkutan. 
 
"Kenapa itu aplikasinya (Grab, Uber, GoCar) tidak mau mengikuti aturan sehingga sopirnya merasa dirugikan. Intinya mereka (aplikasi online) jika mengikuti aturan hukum baru bisa menuntut bisa beroperasi secara legal. Jadi gak harus berdemo seperti ini," sentilnya.
 
Sebagai pemecahan polemik angkutan online menurutnya Gubernur Bali harus bertindak tegas dengan memblokir aplikasi tersebut. Mengingat aparat tidak akan mengenakan rahasia jika tidak melanggar. 
 
"Jangan salahkan aparat, jika melanggar harus ditindak. Jangan juga salahkan undang-undang. Tapi jika sudah diblokir tidak lagi perlu ditilang, sehingga tidak memainkan aturan hukum seperti ini. Tapi gubernur tidak mungkin mencabut SK dengan bertindak melawan hukum. Gubernur dan DPRD khan ga mungkin membuat keputusan melanggar hukum. Tapi sekarang khan angkutan online tidak mau memenuhi PM32," tegasnya. (BB)


Berita Terkini